Era Bupati Gusril Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Di Kaur Tertunda, Ini Penyebabnya

Laporan : Tasman. P

Jum’at, 22 Januari 2021

Kilas Bengkulu, Kaur – Pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, pada era Bupati, Gusril Fauzi, S. Sos, melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kaur, yang semula menjadwalkan Pilkades secara serentak pada tanggal 6 Februari 2021 mendatang, akhirnya tertunda.

Penyebab penundaan pilkades secara serentak di kabupaten Kaur, karena kesiapan pelaksanaan Pilkades belum sesuai dengan Permendagri dan surat edaran (SE) Mendagri, terkait pilkades serentak dengan surat nomor : 14/0012/BPD hal pendataan Pilkades Serentak tahun 2021.

Dalam surat Tersebut di jelaskan bahwa pihak Pemerintah Daerah harus menyesuaikan revisi produk hukum daerah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor : 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa dalam hal kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak belum sesuai dengan Permendagri dan surat Edaran (SE) Mendagri, maka diminta kepada Pemerintah Daerah untuk menunda  tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak, namun tetap di tahun 2021 atau tahun 2022.

Bupati Kaur Gusril Fauzi, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Kaur yang dipimpin oleh, Asmawi, S.Ag. MH, Terhadap kepala biro media ini, melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa atau Kelurahan, Donny Raspino, ST, di Kantornya, sekitar pukul 10.42, WIB, hari Jum’at (22/01/2021), membenarkan penundaan Pilkades di kabupaten Kaur.

“Untuk diketahui oleh rekan rekan panitia Pilkades  sekalian, bahwa yang dimaksud dengan merevisi peraturan daerah artinya diperlukan perubahan Peraturan yang baru, menjadi dasar persiapan dan pelaksanaan Pilkades, agar pilkadesnya di akui oleh pemerintah pusat. Kalau kita melaksanakan sesuatu diluar ketentuan dan atau melanggar ketentuan, tentunya hasilnya pun tidak diakui oleh Negara atau Pemerintah. Untuk jelasnya bisa di baca pada surat Kementrian Dalam Negeri Nomor : 141/0012/BPD tanggal  5 Januari 2021,” jelas Donny Raspino, ST.

Lanjut Donny Raspino, ST, pilkades serentak di kabupaten Kaur Berjumlah 115 Desa. Pengunduran waktu untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak ini, tidak ada unsur lain selain menuruti mekanisme dan aturan yang ada.

“Penundaan pilkades ini tidak ada unsur lain selain mengikuti aturan-aturan dan mekanisme yang ada. Pihak kita telah menyikapi surat kementrian dalam Negri nomor : 14/0012/BPD, menyangkut hal pendatan pilkades Serentak. Pengunduran sementara jadwal pilkades ini belum dapat ditentukan sampai kapan, pihak kita masih berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, Setiap ada  perkembagan informasi akan kami sampaikan terhadap panitia Pilkades,” tutup Donny Raspino, ST.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *