Polres Kaur Berhasil Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Obat Palsu

Laporan: Tasman.P

Senen, 17 Agustus 2020

Kilas Bengkulu Kaur – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres kabupaten Kaur, Polda provinsi Bengkulu, berhasil mengungkap peredaran obat kuat dan kosmetik yang diduga palsu beredar di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Kapolres Kabupaten Kaur AKBP Puji Prayitno SIK, melalui kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, mengatakan, dalam pengungkapan tindak pidana obat palsu tersebut pihaknya juga berhasil menangkap dua tersangka berikut barang bukti ribuan sachet obat kuat dan alat kecantikan yang diedarkan tersangka, hal ini disampaikan  (17/08/2020).

” Untuk tersangka ada 2 orang yang kami tangkap, sedangkan untuk barang bukti bermacam – macam, ada kosmetik, obat kuat juga ada,”  Ungkap Iptu Pedi.

Lanjut Kasat Reskrim, Adapun kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial N-I warga desa air dingin kecamatan kaur selatan, Serta N-J warga desa parda suka kecamata maje Kabupaten kaur Provinsi Bengkulu.

“Dari pemeriksaan awal yang kami lakukan keduanya diketahui tidak memiliki izin edar barang tersebut. ” Jelas Kasat Reskrim Kaur.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Kaur juga mengatakan, Modus yang digunakan oleh kedua orang tersangka tersebut yakni dengan menjual ke pasar – pasar yang terdapat di kecamatan yang ada di kabupaten Kaur, sedangkan keduanya tidak memiliki izin edar dari BPOM.

”Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’ tutup Iptu Pedi Setiawan, Kasat Reskrim polres Kaur.

Editor: Redaksi

 

Baca Juga

H. Hazadin, Himbau Warga Menghibahkan Hak Suaranya Untuk Arie – Sumarno Di Atas 85% Pilkada Bengkulu Utara 2024, Ini Tujuannya

Laporan : Edi Yanto Kamis, 12 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Tokoh masyarat H. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *