Laporan: Edi Yanto
Senen, 10 Agustus 2020
Kilas Bengkulu Utara – Jadwal rapat kerja antara lembaga Dewan Perwakilan rakyat daerah bersama Pemerintah kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, yang semula di jadwalkan pada pukul 10.00 Wib, hari Senen (10/8), sempat molor di lanjutkan.
Rapat kerja yang di jadwalkan pada pukul 10.00, Wib, tersebut, dilanjutkan pada pukul 15.00. Wib, hal ini dilakukan bentuk komunikasi pihak lembaga dewan untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Ratu Samban.
Rapat lanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, dipimpin Juhaili, S.IP Waka II, dan Herliyanto, S.IP. Dalam rapat terebut lembaga DPRD BU, mengharapkan rapat ini dituda sementara agar pihak Pemda melengkapi data- data serta dokumen untuk rapat selanjutnya.
“Rapat kita tunda sementara dengan waktu yang belum dapat di tentukan, sambil menunggu data – tata kongkrit yang di persiapkan oleh pemerintah Pemkab Bengkulu Utara, untuk di sampaikan ke lembaga Dewan,” jelas Juhaili.
Sementara Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, melalui WhatsApp kembali mengatakan, bentuk Konsekuen lembaga, rapat tetap di lanjuti bersama Pemkab Bengkulu Utara, kendati hari sudah sore.
“Pihak kita tetap Konsekuen melaksanakan rapat kerja pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari ini. Tertunda nya jadwal jam rapat, tentu ada hal teknis tersendiri. Kita berharap rapat ini dapat berjalan dengan baik menghasilkan keputusan yang baik pula nantinya,” ungkap Sonti Bakara, SH.
Editor: Redaksi