Pembunuh Suami Di Benteng Dilaporkan Istri Bunuh Diri, Diungkap Polres-Polda Bengkulu

Laporan: Anel Yadi

Selasa, 11 Agustus 2020

Kilas Bengkulu Tengah – Laporan tentang adanya peristiwa bunuh diri di Pondok Kebun Desa Rajak Besi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu, pada tanggal (07/08) yang lalu, Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu dikomandoi Kasat IPTU Rahmat MH,  langsung memberikan dukungan backup penyelidikan.

Berawal dari kecurigaan Anggota Polsek Pagar Jati saat menerima laporan langsung melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, kecurigaan sebagai insting kepolisian atas kondisi fisik korban YH (27 tahun) yang terdapat bekas luka di bagian kepala dan sejumlah kejanggalan lain namun dilaporkan gantung diri tersebut pada akhirnya terungkap dari berbagai temuan di TKP. Hasil olah TKP benar  membuktikan bahwa korban bukan bunuh diri.

Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Andjas Adi Permana, S.IK, melalui Wakapolres Kompol Abdu Arbain, yang didampingi sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Pagar Jati IPTU Susilo, SH, MH, saat menggelar press release bersama awak media (10/08) di Aula Polres Benteng secara tegas menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapati bukti yang menyatakan bahwa korban YH (27) telah menjadi korban pembunuhan.

“Mengejutkan, terduga pelaku pembunuhan merupakan Istri Korban sendiri Er yang setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh kepolisian mengakui telah membunuh dengan alasan kesal karena korban tidak jujur dan kesulitan ekonomi tambahnya. Terduga pelaku mengakui memukul bagian kepala korban hingga pingsan, kemudian mengikat dan mencekik korban hingga mati yang kemudian selaras dengan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu yang menyatakan bahwa penyebab kematian korban karena kekerasan dan kehabisan oksigen,” Wakapolres Kompol Abdu Arbain

Lanjut Waka polres Atas kejadian tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati pungkasnya.

Editor: Redaksi

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *