Laporan: Edi Yanto
Sabtu, 8 Agustus 2020
Kilas Bengkulu – Dalam rangka kegiatan Ops Antik Nala 2020, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada kamis malam kemarin (06/08/2020).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, didampingi Dir Res Narkoba Kombes Pol Rohadi, S.IK., melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, melalui WhatsApp menjelaskan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini berhasil dilaksanakan oleh Panit I Subdit II Resnarkoba Polda Bengkulu, AKP Agus S beserta Tim di Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
“Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yakni Saudara RR (25) Warga Kebun Beler Kota Bengkulu memiliki pekerjaan sebagai sopir yang dalam perkara ini diduga sebagai kurir dan Saudari Nu Alias Li (28) Warga Kampung Sawah Bandar Lampung yang menjadi pemilik berikut barang bukti berupa satu paket narkotika golongan 1 jenis shabu,” tegas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Lanjut Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, saat ini untuk kepentingan penyidikan, dua orang pelaku terduga kurir dan pemilik barang haram tersebut telah diamankan di Polda Bengkulu pungkas Kabid Humas.
Editor: Redaksi