Masalah Sengketa Lahan SD Model Bengkulu Utara, Penggugat Dan Tergugat Bersama PN Lakukan Proses PS Lahan

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 7 Agustus 2019

Kilas Bengkulu Utara  – Terkait dengan sengketa lahan SD Model antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) selaku pihak tergugat dan ahli waris selaku pihak penggugat terus berlanjut. Dimana, pada (7/8), kedua belah pihak bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Kabupaten BU melakukan proses tahapan persidangan pemeriksaan yakni dengan melakukan agenda proses Pemeriksaan Setempat (PS) lahan sengketa.

Ketua PN Arga Makmur Kabupaten BU Fajar Kusuma Aji, SH, MH yang ikut secara langsung proses tahapan  persidangan  permeriksaan dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) lahan tersebut, saat dikonfrimasi awak media mengatakan, bahwa proses ini memang wajib dilakukan disetiap proses persidangan perdata apabila yang di sengketakan tersebut, lokasi tanah wajib adanya proses pemeriksaan atau istilah yang kita sebut dengan agenda PS ini.

“Proses PS ini untuk memastikan bahwa objek yang di sengketakan tersebut memang benar adanya disini. Hal ini diperuntukan untuk proses persidangan selanjutnya yakni proses eksekusi,” kata Ketua PN Fajar Kusuma Aji.

Fajar pun menambahkan, bahwa untuk tahapan persidangan sengketa lahan ini sudah memasuki tahapan proses pemeriksaan dan akan dilanjutkan tahapan Kesimpulan yang rencananya akan dilaksanakan (8/8) setelah itu baru tahapan selanjutnya yakni Keputusan. Namun ketika disinggung untuk hasil dari agenda PS ini, dirinya pun menuturkan akan disampaikan ditahapan persidangan hasil keputusan.

“Untuk hasil dari agenda hari ini akan kita sampaikan di tahapan persidangan hasil keputusan,” ungkapnya.

Sementara itu, dari pihak tergugat yakni Pemkab BU, yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Bambang Pramana Budi beserta Kuasa Hukum, Sugi Arto, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat optimis akan menang dari pihak penggugat. Dimana dari hasil PS yang dilakukan ini mulai dari lahan dan titik titik patok tersebut masuk dalam sertifikat Hak Pakai yang dimilki oleh Pemkab BU.

“Dengan hasil yang dilakukan tadi, yang dilakukan oleh pihak penggugat itu masuk semua di dalam Sertifikat Hak Pakai yang dimilki Pemkab BU dalam hal ini Dinas Pendidikan. Dengan hasil ini kami sangat optimis bahawa untuk kasus ini akan kita menangkan,” kata Kuasa Hukum Pemkab BU Sugi Arto.

Hal senada yang disampaikan oleh pihak ahli waris selaku Penggugat melalui kuasa hukum yakni Kristiatmo SH, bahwa pihaknya juga sangat optimis bahwa dari mulainya proses persidangan hingga hari ini proses pemeriksaan dan tinggal menunggu tahapan proses persidangan ksimpulan dan keputusan, pihaknya sangat optimis akan memenangkan hasil sidang sengketa lahan ini. Hal ini sesuai dengan bukti yang telah disampaikan dari awal proses persidangan.

“Ya jelas, untuk sengketa lahan ini kita sangat optimis akan menang,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *