Laporan: Edi Yanto
Senen, 20 Juli 2020
Kilas Bengkulu Utara – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU), melalui Kabid humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno, S.Sos, MH, menjelaskan, telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari DD T.A 2017-2018 Desa Tebat Pacur Kec. Kerkap Kab. Bengkulu Utara.
Adapun tersangka Tindak pidana Korupsi dana desa yang berhasil di tangkap oleh Polres BU tersebut yakni seorang oknum kades berinisial JA (47) warga Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Mukh Asnawi dalam Press Conference yang digelar Senin Pagi (20/07/2020) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari DD T.A 2017-2018 Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.
”Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 354.848.465 ( Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah),” Jelas KBO Reskrim Polres BU.
KBO Reskrim Polres BU mengatakan dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.
Editor: Redaksi