Laporan : Edi Yanto
Rabu, 15 Juli 2020
Kilas Bengkulu Utara – Oknum Kepala Desa Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, Suwondo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan wartawan Jour-nal.com, yang bernama Yusi Hasan, beberapa waktu lalu, pada akhirnya di tetapkan tersangka sudah sejak Minggu kemaren.
Melalui WhatsApp Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH, menjelaskan, Kades Batu Raja Kol, Kabupaten Bengkulu Utara telah di tetapkan menjadi tersangka, atas kasus penganiayaan wartawan oleh pihak Polres BU dan Polsek Kecamatan Kerkap.
“Oknum Kades Desa Batu Raja Kol, sebagai pelaku Penganiaya wartawan, sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polsek Kerkap Polres Bengkulu Utara. Oknum kades disangkakan pasal 351, namun berdasarkan pertimbangan penyidik, tsk tidak dilakukan penahanan,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH, (15/7/2020).
Diketahui sebelumnya, Oknum Kades Batu Raja Kol melakukan penganiayaan terhadap wartawan saat ia hendak melakukan wawancara konfirmasi terkait dana desa (DD) tahun 2019, pada jum’at lalu 3 Juli 2020. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyerang korban dengan memegang leher serta mendorong hingga terjatuh. Selain itu oknum kades tersebut sempat merampas tas peralatan wartawan hingga putus.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami keseleo di bagian tangan dan terdapat luka lecet dibeberapa bagian tubuh lainnya.
Editor: Redaksi