Laporan : Tasman. P
Kamis, 03 Juni 2021
Kilas Bengkulu, Kaur – Lima orang pejabat dinas perhubungan (Dishub) kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, ditetap menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi atau penyimpangan Pemeliharaan Kendaraan Dinas bus sekolah atau Operasional dan BBM pada tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka usai diperiksa pada hari kamis (03/06/2021).
Pantauan biro media online kilasbengkulu.com, pemeriksaan ke lima pejabat Dishub Kaur tersebut dimulai dari pukul 09 : 00,WIB, hingga pukul 16 : 00, WIB.
Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, S.H, MH, melaui kasi Pidsus Alman Mover, S.H, MH, mengatakan, ke lima pegawai atau pejabat Dishub kabupaten Kaur di tetapkan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan pada hari ini Kamis (03/6), sekitar pukul 16 : 00, Wib. Kelima ASN ini awaknya merupakan saksi dari kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan dinas bus sekolah .
“Ke lima ASN dinas perhubungan Kaur di tetapkan sebagai tersangka hari ini adalah kepala dinas berinisial A, Sekretaris berinisial R, PPTK berinisial W, dan bendahara berinisial R. Kelima Tersangka itu dikenai undang undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak Pidana Pemberantasan Korupsi,” jelas kasi Pidsus Kaur, Alman Mover, S.H, MH.
Lanjut kasi Pidsus Kaur, Alman Mover, S.H, MH, demi mempermudah untuk melakukan penyidikan, kelima Pejabat Dishub kabupaten Kaur ini, dilakukan penahanan.
Editor : Redaksi.