Laporan : Edi Yanto
Kamis, 25 Juni 2020
Kilas Bengkulu Utara – Adanya Slip Bank pengiriman Ratusan juta uang ke Rekening Pribadi Bupati Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Ir.H.Mian, semulanya di katakan Hoaks, Sudah lebih dari 1 tahun tidak mampu di bantah dan jawab Secara rinci. Kuat dugaan uang ratusan juta insentif pajak yang mengalir ke rekening pribadi bupati Bengkulu Utara tersebut tidak sesuai dengan hitungan dan pelaturan yang ada.
Sebelumnya pada tanggal 11 November 2019 yang lalu, aparat penegak hukum (APH) Khususnya kejaksaan negeri Arga Makmur, melalui Kasi Intel Denny Agustian SH.MH, mengatakan telah memangil beberapa pihak terkait masalah insentif upah pungut pajak yang mengalir ke rekening pribadi Bupati Ir.H.Mian sebesar 70%, dan dalam pengumpulan data. Menariknya hingga kini tidak berkabar bagai mana kelanjutan prosesnya.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/11/12/pengumpulan-data-pemeriksaan-insentif-pajak-70-masuk-rekening-pribadi-bupati-ir-h-mian/
Baca Juga : httpshttps://kilasbengkulu.com/2019/11/29/bupati-mian-sempat-emosi-kini-akui-insentif-70-masuk-rekening-pribadinya-bukan-hoak
Berdasarkan pantauan media ini, terkait insentif pajak yang masuk ke rekening pribadi Bupati Ir.H. Mian, berjumlah ratusan juta tersebut hingga hari ini belum ada pihak yang melaporkan peristiwa dugaan KKN tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaturan pemerintah RI Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan penanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, bagian ketiga besaran insentif Pada pasal 6. (1) Besarnya insentif ditetapkan paling tinggi : a. 3% (Tiga perseratus) untuk Provinsi, dan b. 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
Besaran pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a, b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan : a. di bawah satu triliun rupiah paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. b. Satu triliun sampai dengan dua triliun lima ratus juta paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan.
Membaca dan mencermati pelaturan tersebut di atas kuat dugaan adanya upaya oleh oknum tertentu melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ratusan juta masuk rekening pribadi Bupati H.Ir.Mian dalam pembayaran upah insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten Bengkulu Utara.
Editor : Redaksi