Sempat Diperiksa APH BU, Ratusan Juta Insentif Pajak Ke Rekening Bupati Ir.H. Mian, Belum Ada Pihak Melaporkan Ke KPK

Laporan : Edi Yanto

Kamis, 25 Juni 2020

Kilas Bengkulu Utara –  Adanya Slip Bank pengiriman Ratusan juta uang ke Rekening Pribadi Bupati Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Ir.H.Mian, semulanya di katakan Hoaks, Sudah lebih dari 1 tahun tidak mampu di bantah dan jawab Secara rinci. Kuat dugaan uang ratusan juta insentif pajak yang mengalir ke rekening pribadi bupati Bengkulu Utara tersebut tidak sesuai dengan hitungan dan pelaturan yang ada.

Sebelumnya pada tanggal 11 November 2019 yang lalu, aparat penegak hukum (APH) Khususnya  kejaksaan negeri Arga Makmur, melalui Kasi Intel Denny Agustian SH.MH, mengatakan telah memangil beberapa pihak terkait masalah insentif upah pungut pajak yang mengalir ke rekening pribadi Bupati Ir.H.Mian sebesar 70%, dan dalam pengumpulan data. Menariknya hingga kini tidak berkabar bagai mana  kelanjutan prosesnya.

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/11/12/pengumpulan-data-pemeriksaan-insentif-pajak-70-masuk-rekening-pribadi-bupati-ir-h-mian/

Baca Juga : httpshttps://kilasbengkulu.com/2019/11/29/bupati-mian-sempat-emosi-kini-akui-insentif-70-masuk-rekening-pribadinya-bukan-hoak

Berdasarkan pantauan media ini, terkait insentif pajak yang masuk ke rekening pribadi Bupati Ir.H. Mian, berjumlah ratusan juta tersebut hingga hari ini belum ada pihak yang melaporkan peristiwa dugaan KKN tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaturan pemerintah RI Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan penanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, bagian ketiga besaran insentif Pada pasal 6.  (1) Besarnya insentif ditetapkan paling tinggi : a. 3% (Tiga perseratus) untuk Provinsi, dan b. 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.

Besaran pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a, b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan : a. di bawah satu triliun rupiah paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. b. Satu triliun sampai dengan dua triliun lima ratus juta paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan.

Membaca dan mencermati pelaturan tersebut di atas kuat dugaan adanya upaya oleh oknum tertentu melakukan  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ratusan juta masuk rekening pribadi Bupati H.Ir.Mian dalam pembayaran upah insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten Bengkulu Utara.

Editor : Redaksi

Baca Juga

DPRD BU Rapat Paripurna Internal Laporan Hasil Kerja Bapemperda, Ini Kata Herliyanto Waka 2

Laporan : Edi Yanto Selasa, 12 November 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *