Dullah : SPJ Dan Pengadaan Sembako COVID-19 Bengkulu Utara Tanggung Jawab Pihak Kecamatan

Laporan : Edi Yanto

Rabu, 12 Mei 2020

Kilas Bengkulu Utara – Dampak COVID-19, di rasakan setiap masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, namun pembagian bantuan dari dana rakyat (APBD), hanya di peroleh oleh masyarakat tertentu, menurut data dari pemerintah daerah era Bupati Ir.H.Mian.

Setelah Rapat yang dilakukan pihak Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara dengan pihak dinas Sosial pada Selasa (11/5), mempertanyakan anggaran sebesar Rp. 11,5 miliar, penanganan COVID-19 yang telah dibelanjakan oleh pihak eksekutif dalam bentuk bantuan 44 ribu paket sembako untuk masyarakat miskin yang terdampak Virus Corona, membuat  Dullah, selaku Asisten 1 Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, melakukan konferensi pers pada hari Rabu (12/5/2020).

“Dana Rp 11,5 Miliar itu akan dibelikan paket sembako sebanyak 43786 yang akan dibagikan ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Satu paket sembako nilainya Rp. 135.000 berupa beras 10 Kg, Gula 1 Kg dan Minyak Goreng 1 Kg, sisanya dana transportasi,” terang dullah.

Lanjut Asisten I, Dullah, untuk mendapatkan angka sebanyak 43786 tersebut, merupakan hasil verifikasi data dari Dinas Sosial. Kemudian data tersebut juga  sudah melalui pengkajian yang matang dari pihak Pemerintah daerah setempat.

“Sudah ada kecamatan yang di bagikan. Cara menghitungnya, Jumlah KK Se-Kabupaten Bengkulu Utara 91.202 KK, dikurangi 30 Persen PNS, TNI, Polri dan Orang yang dianggap mampu. Kemudian  70 persen nya lagi, kita kurangi lagi bagi masyarakat yang telah mendapatkan bantuan PKH dan BPNT, sehingga muncullah angka 43786 ini. Jadi apa yang mereka ributkan,” tutur Dullah.

Dullah, juga mengatakan, pihak kecamatan sebagai pengguna anggaran sekaligus mengelola anggaran BTT jaring pengaman sosial (JPS), dan membuat SPJ, untuk penanggulangan wabah virus corona atau Covid-19, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 20 tahun 2020 pasal 5. Meskipun beban tugas tersebut sebelumnya pihak Dinas Sosial yang malakukannya.

“Kalau berdasarkan aturan yang ada, boleh di Dinas Sosial dan Boleh di Kecamatan. Jadi Dinsos tidak mau/sanggup lagi, maka di alihkan ke kecamatan, dan itu tidak ada masalah. Kemudian untuk tugas BPBD, mereka hanya penanganan masalah Fisik, seperti menyemprotkan Desifektan di tempat – tempat umum. Meskipun anggaran BTT untuk Covid-19 masih banyak tersisa saat ini, tapi pihak pemerintah akan terus menyalurkan bantuan hingga Covid-19 berlalu,” tutup Dullah.

Editor : Redaksi

Baca Juga

H. Hazadin, Himbau Warga Menghibahkan Hak Suaranya Untuk Arie – Sumarno Di Atas 85% Pilkada Bengkulu Utara 2024, Ini Tujuannya

Laporan : Edi Yanto Kamis, 12 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Tokoh masyarat H. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *