Laporan : Edi Yanto
Senen, 24 Februari 2020
Kilas Bengkulu – Jawaban Gubernur Rohidin Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, Paripurna Ke – 9. DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke – 9 masa persidangan ke -1 tahun 2020, di ruang Rapat Paripurna Pada hari Senin (24/2/2020).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Bengkulu, Syamsu Amanah beragendakan, Jawaban Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Raperda tentang, Perubahan Kedua atas Perda Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016 – 2021. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan. Kemudian Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah yang hadir membacakan jawaban Gubernur Bengkulu, menjelaskan, Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah memberikan tanggapan, baik berupa penghargaan, pertanyaan, harapan dan saran terhadap tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu.
“Apapun yang disampaikan pihak Dewan, tentu saja merupakan masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya. khususnya terkait Raperda yang di ajukan,” kata Wagub Dedy Ermansyah, menyampaikan Jawaban Gubernur Bengkulu.
Atas nama Gubernur Bengkulu, setuju pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dibahas lebih komprehensif, terutama yang bersifat substantif sehingga dapat menganalisis dan melakukan pengkajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kearifan lokal daerah serta dapat diterima semua pihak.
Gubernur berharap dengan jawaban, uraian dan penjelasan yang disampaikan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat dalam pandangan umum Fraksi – Fraksi sehingga dapat memenuhi harapan anggota dewan yang terhormat.
“Akhirnya kami mengharapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama, agar dewan yang terhormat berkenan menyepakati Raperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu,” jelas Wagub Dedy Ermansyah, diakhir jawaban Gubernur Bengkulu.
Usai Pembacaan jawaban Gubernur oleh wakil Gubernur, Pimpinan Rapat (Syamsu Amanah red), menanyakan terhadap Anggota dewan yang hadir Apakah sepakat dan di setujui, agar pembahasan tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut dibahas ketingat selanjutnya, seluruh anggota Dewan menerima dan menyetujui ketiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut dibahas ketingkat selanjutnya.
Dalam kesempatan itu, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih komprehensif Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016 -2021. Hasil dari pembahasan Pansus tersebut nantinya akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya. (Adv)
Editor : Redaksi