Laporan : Edwar Mursidi
Rabu, 26 Februari 2020
Kilas Bengkulu Selatan – TerkaiPT Jatropa Solusions ini merupakan salah satu perusahaan investor yang masuk kabupaten Bengkulu Selatan, provinsi Bengkulu, bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Dari awal Semenjak PT. Jatropa Solusions mendapatkan izin HGU sudah menuai polemik dengan masyarakat yang merasa memiliki lahan masuk dalam wilayah izin HGU.
Beberapa Masyarakat wilayah HGU PT. Jatropa Solusions, merasa lahan atau tanah yang dikelola perusahan tersebut adalah tanah nenek moyang mereka dulunya, bahkan sudah digarap turun temurun. Serta ada masyarakat hingga kini masih mengeluh bahwa lahannya tidak mendapat ganti rugi sepeserpun dari pihak PT. Jatropa Solusions diluar dari izin yang ditetapan.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2020/02/11/dprd-bengkulu-selatan-bentuk-pansus-menyikapi-keluhan-warga-lahannya-diserobot-pihak-perusahaan/
Diketahui ada dua kecamatan yang termasuk wilayah pengelolaan PT. Jatropa Solusions, yaitu Kecamatan Pino Raya dan Kecamatan Ulu Manna. Dimana untuk Kecamatan Ulu Manna berdasarkan tata ruang daerah, bahwa wilayah ini tidak boleh ditanami sawit apalagi berupa perkebunan sawit.
Disamping persoalan lahan ada juga dugaan persoalan lingkungan, dimana PT. Jatropa Solusions, banyak menanam sawit dipinggir daerah aliran sungai (DAS) yang sudah tentu menyalahi aturan. Bahkan PT. Jatropa Solusions, saat ini telah membuat pelabuan beton yang diduga belum mendapat dan memiliki izin secara resmi dari Pemda Bengkulu Selatan, tentu ini Sudah jelas telah merusak ekosistem lingkungan diwilayah aliran sungai Pino tersebut.
PT. Jatropa Solusions, sudah cukup lama beroperasi di Kabupaten Bengkulu Selatan, namun berbagai persoalan dan tanggung jawab pihak perusahaan belum dapat di selesaikan, seperti perbaikan dan pembuatan jalan yang sudah rusak akibat beroperasinya PT. Jatropa Solusions hingga kini tidak dilakukan, dana CSR masih sangat minim untuk digunakan sebagaimana mestinya, penyaluran dana bantuan bagi desa Penyangga dampak perusahaan tersebut, seperti bantuan Sosial diduga tidak sesuai dengan keuntungan yang diperoleh pihak perusahaan alias masih minim sekali, termasuk kerjasama degan para petani plasma.
Anehnya, Berbagai dugaan
persoalan yang di lakukan akibat beroperasinya PT. Jatropa di Kabupaten Bengkulu Selatan di tengah – tengah masyarakat, serta ada dugaan bisa mangancam dampak lingkungan di wilayah sekitar, Seharusnya pemerintah Kabupaten dan Provinsi bisa meninjau ulang Izin HGU PT. Jatropa Solusions, namun hal itu tidak juga dilakukan.
Terkait Beroperasinya PT. Jatropa Solusions di Bengkulu Selatan sudah beberapa kali dilakukan upaya penyelesaian dengan masyarakat baik itu dari pemda sendiri mapun dari lembaga DPRD Bengkulu Selatan, terkait persoalan PT. Jatropa Solusions. Persoalan PT tersebut pernah pula masuk ke ranah hukum, namun hingga kini belum ada penyelesaian dan titik temunya.
Menurut salah satu pejabat yang ada di Bengkulu selatan yang engan ditulis namanya menjelaskan, Akibat tidak bisa di selesaikan nya Persolan PT.
Jatropa Solusions hingga saat ini karena ada dugaan keterlibatan oknum di beberapa lembaga, yang ikut sistem permainan perusahaan PT. Jatropa. Solusions
Tahun 2020 ini, Persoalan dan permasalahan PT. Jatropa Solusions, telah di upayakan Pihak DPRD Bengkulu Selatan dengan membentuk Pansus yang di ketuai oleh sosok anggota dewan muda, cerdas, idealis, visioner dan pro terhadap kepentingan rakyat, yaitu Dodi Martian.
Besar harapan masyarakat Bengkulu Selatan, yang merasa dirugikan pihak PT. Jatropa Solusions selama beroperasi, ditangan anggota Dewan Dodi Martian dan kawan – kawan, melalui Pansus DPRD ini dapat menarik benang merah dan mengurai permasalahannya
“Kami berharap pansus yang telah di bentuk oleh lembaga DPRD Bengkulu Selatan jangan sampai masuk angin, atau sekedar mencari dan menaikkan bergaining porsesen semata Sehingga Pansus itu ibarat Batu tecelup ke lubuk yang dalam. Hingga kini kami masih menunggu bagai mana kelanjutan dan hasil Pembentukan wakil kami di Lembaga DPRD tersebut,” jelas beberapa warga.
Sementara ketua Pansus beserta anggota Dewan lainnya hingga berita ini di terbitkan belum di peroleh hak jawabnya, biro kilasbengkulu.com, Bengkulu Selatan, masih terus berupaya meminta hak jawab ketua Tim pansus, bagaimana perkembagan setelah pembentukan Pansus oleh Lembaga DPRD Bengkulu Selatan, terkait persoalan perusahan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah ini.
Editor : Redaksi