Laporan: Rozi, HR
Selasa, 28 Januari 2020
Kilas Bengkulu Utara – Era Kapolres AKPB Anton Setyo Hartanto,S.I.K,M, kembali berhasil ungkap kasus narkoba di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Pihak Polres menggelar press release terkait keberhasilan menangkap pelaku tindak pidana narkoba, di Polres Bengkulu Utara, pada pukul 09.00 WIB, hari Selasa (28/01/2020).
Press Release Polres, dilakukan melalui satresnarkoba, Iptu Bayu Heri Purwono, SH, MH didampingi Kassubaghumas Iptu Darlan. Dalam Press Release tersebut Pihak polres Bengkulu Utara, menghadirkan tersangka yang berinisial LA (40 Tahun) berasal dari Desa padang jaya Unit III Kecamatan padang jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kita telah berhasil menangkap tersangka, serta mengamankan barang bukti (BB), yaitu 1 paket narkotika jenis shabu golongan 1 yang di bungkus dengan Rokok, beserta satu unit Handphone Xiaomi. Pengikatan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan adanya dugaan transaksi narkoba, mendapat informasi itu satuan satresnarkoba Bengkulu Utara langsung ke TKP. Setelah sampai di TKP informasi itu benar adanya, pihak kita berhasil mengamankan tersangka inisial AL (40 Tahun), dari tangan tersangka, didapatkan 1 paket sabu, diduga sementara pelaku sebagai pemakai. berdasarkan keterangan tersangka AL benar sudah memakai mulai tahun 2000 sampai sekarang,” jelas Satresnarkoba, Iptu Bayu Heri Purwono, SH, MH.
Lanjut Satresnarkoba atas perbuata pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 membeli, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 yang diduga jenis sabu – sabu sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2009, Kasus ini terus kita kembangkan. Harapan kami masyarakat dapat menghindari yang namanya Narkoba, dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, bahaya narkoba ini bisa mengancam dan mempengaruhi siapapun. Oleh karena itu pran serta keluarga maupun orang dekat untuk menghindari pengaruh narkoba cukup besar di kalangan masyarakat.
Editor: Redaksi