DIDUGA PELAKU PEMBUNUHAN JANDA KAYA REJANG LEBONG DIAMANKAN POLRES CURUP

Laporan: Meni Aziza

Jum’at, 20 Desember 2019 

Kilas Bengkulu Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong (Curup) mengungkap kasus pembunuhan seorang janda kaya warga jalan Hasyim Azhari Gang Anggrek RT 08 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur. Sebelumnya diketahui Janda Kaya, Hj. Kartini (56 tahun), ditemukan meninggal dunia, di ruang tengah rumahnya yang bersimbah darah pada hari Senen (16/12/2019), sekitar pukul 10.30 Wib, lalu, Kini berkat kerja keras jajaran polres Rejang Lenong (Curup), mulai sudah ada titik terang.

Kepolres Rejang Lebong (Curup), AKBP. Jeki Rahmad Mustika, SIK menggelar konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong pada  hari Jumat (20/12) pagi, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan berinisial Ek (30) dirumahnya pada Jumat (20/12) pukul 03.00 WIB. Kemudian dua orang lainnya berinisial Ed dan Ri juga turut diamankan sebagai saksi. Ri sendiri masih memiliki hubungan dekat dengan korban, yakni sebagai menantu korban.

“Kita berhasil mengamankan Ek sebagai terduga pelaku dirumahnya di kawasan Pasar Atas, Curup. Sedangkan dua orang lainnya yakni Ri seorang perempuan dengan status menantu korban dan Ed masih sebagai saksi,” ungkap Kapolres.

Penangkapan terduga pelaku ini menurutnya berdasarkan keterangan dari para saksi  yang sudah dilakukan pemeriksaan. Kemudian dari tangan terduga pelaku, di amankan barang bukti berupa emas milik korban. Sedangkan sepeda motor korban belum diketahui keberadaanya. Kini personil Polres Rejang Lebong, masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari barang bukti atau alat bukti lainnya.

Lanjut AKBP. Jeki Rahmad Mustika, SIK, sejauh ini motif dari pembunuhan tersebut masih pada pencurian dengan kekerasan, sementara terduga terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka belum memastikan ada dugaan motif lain dari aksi keji tersebut.

“Sementara ini kita masih menyimpulkan bahwa kasus ini murni curas, belum mengarah pada motif lain karena masih dalam pengembangan. Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi tanpa ada keterangan resmi dari Polres, atau yang berwewenang, Karena barang siapa yang menyebarkan informasi palsu atau hoax bisa dijerat dengan undang-undang ITE,”. Jelas Kapolres

Berdasarkan pantauan, Hingga pukul 10.50 WIB baik terduga pelaku dan kedua orang saksi masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Rejang Lebong Curup.

Editor Redaksi

Baca Juga

Sekwan BU Katakan Usulan Dari Partai Politik Untuk Calon Pimpinan Definitif DPRD Periode 2019-2024 Telah Diterima

Laporan : Edi Yanto Selasa, 08 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Surat rekomendasi calon …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *