Laporan : Edi Yanto
Senen, 9 Desember 2019
Kilas Bengkulu Utara – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dengan agenda penyampaian nota pengantar oleh pihak Eksekutif terhadap rancangan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat paripurna dilaksanakan dilantai II, ruangan rapat paripurna dewan, pada hari senen (9)12). Rapat dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili dan didampingi Wakil Ketua II, Herliyanto Hazadin, dihadiri 16 anggota dewan, Kepala OPD, FKPD, Darma Wanita serta Undangan Lainnya.
Dalam Penyampaian perubahan atas peraturan daerah BU nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara, di bacakan wakil Bupati Arie Septia Adinata.
“Kita berharap Pihak Lembaga Dewan, dapat membahas perubahan atas pelaturan daerah Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tersebut. Kita juga meyakini pihak lembaga dewan nampu menyelesai dan membahasnya dengan cepat,” kata Arie
Usai membacakan nota pengantar, pihak eksekutif menyerahkan draf perubahan atas peraturan daerah BU nomor 14 tahun 2016, dengan pimpinan rapat dan anggota Dewan.
Editor: Redaksi