Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 29 November 2019
Kilas Bengkulu Utara – Pada awalnya Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Ir.H.Mian, kepada awak media Online kilasbengkulu.com, secara emosional mengatakan tidak ada sepeserpun dana insentif masuk rekening pribadinya. Hari ini sudah terjawab, secara langsung dan singkat oleh Bupati Mian, bahwa itu merupakan informasi yang benar dan bukan Hoak. (29/11/2019)
Baca Juga: https://kilasbengkulu.com/2019/11/01/bupati-mian-emosi-dikonfirmasi-ada-dugaan-aliran-dana-ke-rekening-pribadi/
Berbekal Surat Keputusan Bupati pada lampiran ke III Nomor 9 Tahun 2018, Tentang Penetapan Penerimaan dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah, ditanda tangan oleh Bupati Mian, tampa adanya Cap stempel. Bupati Mian menerima insentif pajak sebesar 70% sedangkan wakil Bupati menerima 30 %, kuat dugaan surat keputusan tersebut, sengaja diterbitkan untuk menguntung dan memperkaya pribadi. Sebab regulasi besaran insentif lebih dari seratus juta sekali transper tersebut, belum dapat dijelaskan pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, hingga hari ini.
Hanya Bupati Ir.H. Mian mengakui, Masalah pemberian insentif pajak itu, benar adanya. Slif transper itu bukan Hoak, hanya saja waktu itu, kita salah komunikasi aja. Katanya
“Betul terkait masalah slif pengiriman uang insentif pajak ke rekening saya itu, masalah ini sudah sesuai aturan yang ada,” tutup Mian tampa menjelaskan regulasinya, saat ditanya usai rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD BU terkait APBD 2020.
Editor: Redaksi