TERTIPKAN PERDA TIM PETUGAS BS AMANKAN 25 HEWAN SERTA 4 PEMUDA SEDANG PESTA TUAK DAN OBAT

Laporan : Erwan Mursidi

Kamis, 28 November 2019

Kilas Bengkulu Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Kembali melaksanakan razia atau operasi ternak liar, yang sengaja dilepaskan pemiliknya. Para petugas berhasil mengamankan 23 ekor kambing dan 1 ekor sapi, pada hari Rabu (27/11/2019).

Pasa operasi razia kali ini, Menariknya, selain mengamankan puluhan hewan ternak, tim gabungan Kodim 04-08 BS – Kaur dan Polres Bengkulu Selatan, juga mengamankan 4 pemuda yang sedang asik pesta tuak serta mengkonsumsi pil Samcodin.

“Selain 24 ekor ternak, kami mengamankan sejumlah pemuda yang sedang asik pesta tuak dan mengkonsumsi pil Samcodin. Mereka akhirnya kami bawa ke kantor (Satpol PP) untuk didata dan diberikan pembinaan,” kata Sekretaris Satpol PP Bengkulu Selatan, Asih Kadarinah M.Pd.

Sementara hewan ternak,
lanjut Asis, Diproses sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak di Bengkulu Selatan.

“Sesuai Perda pemilik ternak dikenakan denda untuk kambing, domba dan biri – biri Rp. 75 ribu per ekor dan kerbau atau sapi sebesar Rp 250 ribu per ekor. Ditambah dengan biaya pemeliharaannya untuk kambing, biri – biri serta domba Rp. 25 ribu perhari. Sedangkan kerbau dan sapi sebesar Rp 75 ribu perhari,” pungkas Asih.

Editor: Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *