Laporan: Tasman.P
Rabu,13 November 2019
Kilas Bengkulu Kaur – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Penetapan KUA PPAS APBD Tahun 2020 dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati Atas Rancangan peraturan Daerah Tahun 2019 di Aula Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Padang Kempas Bintuhan, pada hari Rabu (13/11/2019).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRD l yakni Juraidi, S.Sos serta Angota dewan, Wakil Bupati Hj. Yulis Suti Sutri, S.KM, Sekda, Asisten, OPD, Kabag, Camat, dan UFKPD.
Dalam sambutannya wakil Bupati Kaur menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur akan memberikan penjelasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019.
“Ada enam raperda Kabupaten Kaur tahun 2019 yakni raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap tindakan kekerasan, raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kaur tahun 2019-2019, Raperda tentang ketentraman dan ketertibab umum, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak dan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kaur 2019-2039.”
Sedangkan pada Rapat Paripurna Penanda tanganan Nota kesepakatan Kebijakan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Kaur Tahun 2020 Semua Fraksi Partai Sepakat dan Menyetujui.
Berdasarkan prioritas pembangunan nasional dan pemerintah Provinsi Bengkulu yang bertujuan pada tercapainya sinergitas pusat dan daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluaai, maka prioritas pembangunan Kabupaten Kaur untuk tahun 2020 yakni :
1. Pembangunan Infrastruktur
2. Pengembangan Ekonomi
3. Peningkatan kualitas SDM
4. Peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan, dan
5. Reformasi dan birokrasi.
Editor: Redaksi