Laporan : Edi Yanto
Selasa, 6 Agustus 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Melalui sekretariat Lembaga Dewan Kabupaten Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu, telah mengeluarkan Surat Edaran Pemberitahuan Pelantikan 30 Anggota DPRD BU, Periode 2019 – 2024 yang terpilih pada pemilu serentak 17 April 2019 lalu. Berdasarkan Surat Edaran nomor : 103 / SEKWAN, dengan agenda acara Tata cara pengambilan sumpah janji anggota DPRD.
Surat edaran yang ditanda tangani ABD. Salam, SH, selaku Sekwan DPRD BU, salah satu bentuk upayanya melakukana tertib administrasi. Surat edaran tersebut tertulis Berdasarkan Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertip dewan perwakilan rakyat Provinsi, Kabupaten, Kota.
“Bahwa mengucapkan sumpah / janji anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara masa jabatan 2019 – 2024 akan dilaksanakan 9 September 2019, Anggota DPRD BU sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah / janji secara bersama – sama yang dipandu oleh Ketua pengadilan Negeri dalam rapat paripurna DPRD,”. Kata, Salam selasa (6/8/2019) di gedung Dewan BU.
Lanjut Sekwan, Tata cara berpakaian dalam acara pelaksanaan rapat paripurna DPRD untuk mengucapkan sumpah / janji anggota DPRD BU periode 2019 – 2024. Untuk pria mengunakan pakaian sipil lengkap (PSL) warna biru gelap, kemeja lengan panjang Warna putih, berdasi, sepatu hitam dengan menggunakan peci nasional hitam polos merk awing tinggi 10 CM dengan PIN merah putih sebelah kiri peci, dan bagi wanita menggunakan pakaian nasional (Kebaya Nasional). Tutup Sekwan ABD. Salam, SH.
Editor : Redaksi