Laporan : Erwan Mursidi
Selasa, 11 Juni 2019
Kilas, Bengkulu Selatan – Sebanyak 55 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Bengkulu Selatan (BS) Provinsi Bengkulu, dipastikan mendapat sanksi pemotongan tunjangan kinerja sampai sanksi teguran.
Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan, Diah Winarsih, SH tidak menampik adanya 55 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri, Senin 10 juni 2019 lalu.
“Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja yang dilakukan tim IPDA, ada 55 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri, Senin 10 juni 2019 lalu,” kata Diah.
Selain 55 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut. Dari total 2.692 ASN di Bengkulu Selatan. Sebanyak 8 ASN sakit, izin 71 orang, 143 cuti dan 5 orang sedang dinas luar.
“Laporan hasil sidak sudah disampaikan ke pak Bupati. Untuk yang tidak hadir tanpa keterangan itu sanksinya sesuai regulasi dan aturan yang berlaku. Ada yang disanksi pemotongan tukin dan ada juga yang disanksi teguran,” pungkas Diah.
Editor : Redaksi