Laporan : Aryon Siswanto
Rabu, 24 April 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Menindak lanjuti peraturan Bupati Bengkulu Utara No. 38 tahun 2017 tentang pengolahan aset desa. Pihak pemerintahan Desa Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu pada hari Selasa (23/4) pagi menggelar sosialisasi pemahaman kepada seluruh perangkat desa yang ada di 4 kecamatan, yakni kecamtan kota Arga Makmur, Arma Jaya, Air Besi dan Kecamatan Tanjung Agung Palik tentang tatacara pengolahan aset yang ada di desa.
Dalam sambutanya Kabag Pemdes Sudarman mengatakan, kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh seluruh desa yang tersebar di 4 kecamatan yakni Kecamatan Kota Arga Makmur, Arma Jaya, Air Besi dan kecamatan Tanjung Agung Palik.
“Tujuan di adadaknya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat desa yang ada di Kebupaten BU ini jangan sampai aset-aset yang ada di desa ini terbangkalai. Pihaknya berharap dengan di adakanya sosialisasi ini para peranglat desa mengerti tentang bagai mana cara menjaga dan mengelola aset yang ada di desa,” kata Sudarman.
Sementara itu Bupati BU dalam hal ini di wakili oleh Asisten I Sekab BU Edi Subroto mengatakan, sosialisasi ini penting untuk di lakukan, mengigat saat ini aset-aset yang ada di desa ini cukup banyak dan harus dijaga dan di rawat jangan sampai aset-aset tersebut terbangkalai.
“Kita berharap dengan di adakanya sosialisasi ini pihak perangkat desa tidak lalai dalam menjaga aset-aset yang ada di desa,” tutup Edi.
Editor : Redaksi