Viral Dimedia sosial, Sudah 17 Jam dinyatakan Meningal Dunia Jenazah Sempat Hidup Kembali

Laporan : Rozi, HR

Rabu, 24 April 2019

Kilas, Bengkulu UtaraPeristiwa jenazah hidup kembali ini terjadi di Desa Tepi Laut Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, di mana jenazah saat akan dimandikan sebelum dilakukan pemakaman bergerak.

Selain peristiwa ini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat, peristiwa ini juga viral di media sosial. Seperti pada postingan akun facebook dengan nama Roli Ding, sudah dibagikan lebih dari seribu kali dan juga mendapat banyak tanggapan dari netizen.

Data dihimpun wartawan, warga yang hidup kembali itu bernama Rizal (32 tahun). Sebelumnya Rizal sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit di Kota Bengkulu selama 2 hari karena terjatuh saat sedang panen sawit di kebun. senin (22/4) sore, Rizal dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis dan dibawa kembali ke rumah duka.

Karena hari sudah malam maka keluarga memutuskan untuk menguburkan jenazah Selasa siang. Setelah sekitar 17 jam dinyatakan meninggal, Rizal mendadak hidup kembali saat akan dimandikan. Tangannya bergerak dan tubuhnya hangat. Tak pelak kejadian ini menghebohkan keluarga besar dan para pelayat yang hadir.

Untuk memastikan, warga memanggil salah seorang dokter untuk melakukan pemeriksaan. Dan ternyata benar, korban masih hidup. Bergegas warga kembali berupaya membawa korban ke salah satu rumah sakit di Bengkulu. Namun tuhan berkata lain, lebih kurang satu jam kemudian korban akhirnya benar-benar dinyatakan meninggal dunia.

Benar jenazah tersebut sudah dinyatakan  meninggal namun hidup kembali. Jenazah sempat dibawa ke Rumah Sakit  Bengkulu namun akhirnya meninggal dan sekarang sudah dikubur,” kata warga desa setempat yang engan ditulis namanya.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *