Paripurna DPRD BU, Bupati Ir.H. Mian Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda

Laporan : Edi Yanto

Senen, 4 Maret 2019

Kilas Bengkulu UtaraRapat Paripurna DPRD BU penyampaian nota pengantar dua Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 – 2021, pada hari Senin (4/3), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap SE, didamping Wakil Ketua I H.Bambang Irawan dan Wakil Ketua II Agus Riyadi

Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian menyampaikan bahwa pengelolaan sampah mutlak dilakukan mengingat dampak buruk yang ditimbulkan bagi kesehatan dan lingkungan. Dua Raperda disampaikan langsung Bupati Mian, terhadap Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap SE didamping Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang disampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari keputusan badan musyawarah DPRD Bengkulu Utara Nomor : 1/KPTS/BM/2019 tanggal 18 Februari 2019, tentang Penetapan Jadwal Reses masa sidang satu DPRD dan penetapan jadwal pembahasan dua Raperda Bengkulu Utara tahun 2019”, terang Mian.

Dalam kesempatan ini kata Bupati, kami sampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah Bengkulu Utara untuk dijadikan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2016 – 2021.

Disebutkan pula, bahwa Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Bengkulu Utara Tahun 2016 – 2021 berdasarkan hasil evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2018 dan hasil evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018 serta sesuai dengan ketentuan pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Paripurna dihadiri anggota dewan, termasuk sejumlah perangkat daerah FKPD dan OPD. Bupati menyampaikan dalam pengelolaan sampah tidak saja diperlukan aspek peran serta aktif masyarakat, melainkan aspek peraturan sebagai dasar hukum, aspek teknis operasional, aspek organisasi dan manajemen, serta aspek pembiayaan, tutup Bupati, (ADV).

Editor : Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *