Laporan : Edi Yanto
Kamis, 28 Februari 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Hari ini kamis (28/2), pihak Gakkumdu menggelar rapat untuk menentukan lanjut atau tidaknya kasus dugaan penggunaan fasilitas negara yang menyeret caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari PDIP, Andaru Pranata, SE, yang juga putra Bupati Mian.
Selama lebih kurang 12 hari melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Usai rapat Gakkumdu BU, Tugiran, M.Pd, selaku
Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, di kantor Bawaslu (28/2), didampigi unsur kejaksaan, dan kepolisihan, mengatakan dalam rapat gakkumdu yang digelar hari kamis (28/2), mempresentasikan pandangan masing-masing terkait dugaan salah satu APK caleg DPRD Provinsi Bengkulu, di rumah dinas Bupati, tidak terbukti dan tidak dapat di lanjutkan lagi.
“Setelah diperiksa dan ditelaah terhadap keterangan Saksi – Saksi Terkait dugaan APK caleg PDIP Andaru Pranata,SE, (28/2), disimpulkan tidak adanya unsur kesengajaan menggunakan fasilitas Negara, artinya kasus ini tidak dapat di teruskan dan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Tigiran.
Editor : Redaksi