Horee!!! Ini Kesimpulan Kasus APK Anak Bupati Mian, Di Rumdin.

Laporan : Edi Yanto

Kamis, 28 Februari 2019

Kilas, Bengkulu UtaraHari ini kamis (28/2),  pihak Gakkumdu  menggelar rapat untuk menentukan lanjut atau tidaknya kasus dugaan penggunaan fasilitas negara yang menyeret caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari PDIP, Andaru Pranata, SE, yang juga putra Bupati Mian.
Selama lebih kurang 12 hari melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Usai rapat Gakkumdu BU, Tugiran, M.Pd, selaku
Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, di kantor Bawaslu (28/2), didampigi unsur kejaksaan, dan kepolisihan, mengatakan dalam rapat gakkumdu yang digelar hari kamis (28/2), mempresentasikan pandangan masing-masing terkait dugaan salah satu APK caleg DPRD Provinsi Bengkulu, di rumah dinas Bupati, tidak terbukti dan tidak dapat di lanjutkan lagi.

Setelah diperiksa dan ditelaah terhadap keterangan  Saksi – Saksi Terkait dugaan APK caleg PDIP Andaru Pranata,SE,  (28/2), disimpulkan tidak adanya unsur kesengajaan menggunakan fasilitas Negara, artinya kasus ini tidak dapat di teruskan dan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Tigiran.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Pemdes Desa Pagar Agung Bagikan Makan Bergizi Dan Gorong-gorong Rehab Jembatan Gantung

Laporan : Anel Yadi Jum’at, 16 Mei 2025 Kilas, Bengkulu Tengah  – Pemerintah Desa Pagar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *