Laporan : Edi Yanto
Rabu, 16 Januari 2019
Kilas Bengkulu Utara – Peristiwa Biadap Pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari minggu tanggal 13 Januari 2019, Sekitar pukul 09, 32 WIB, di Desa Padang Bendar Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Kapolres AKBP. Ariefaldi Warga Negara SH, SIK, MM, di Mapolres Bengkulu Utara, melalui Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara AKP. M Jufri, SIK (16/1), Menjelaskan, Kejadian Pencabulan ini terjadi pada hari minggu (13/1), di ketahui oleh orang tua korban, berdasarkan pengakuan anaknya, Inisial NDW, Umur 10 tahun Pelajar kelas V SD. Sehingga pada hari Selasa (15/1), orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek kecamatan Kerkap, Kapolsek langsung berkoordinasi ke Kemapolres BU, tidak perlu waktu lama tersangka inisial, IKS umur 16 tahun eks Pelajar, sedesa dengan koran dapat diamankan Anggota kita sekitar pukul 23.00 WIB, Kata AKP. M. Jufri
“Konologis Kejadian pencabulan yang di lakukan inisial IK, ini terjadi pada hari minggu (13/1), sekitar pukul 09.32 WIB. Dimana korban pada saat itu sedang mandi di sungai dekat kolam Pondok milik Yeni Warga Desa Padang Bendar, sedangkan pelaku berada di pondok kolam tersebut, tiba – tiba pelaku memanggil korban untuk datang ke pondok, namun korban menolak, lalu pelaku mendatangi korban dan mengajak serta memaksa Korban ke pondok, sesampai di pondok pelaku membuka celana korban namun korban berontak dan berteriak, pelaku langsung membekap mulut korban,
setelah itu baru, oknum pelaku tersebut diduga, melakukan aksi mencabuli korban, hingga korban mengalami pendarahan“, jelas Kapolres, melalui Kasat Reskrim BU
Lanjut Kasat Akp. Jufri, tersangka sudah diamankan pada hari selasa (15/1) sekitar pukul 23.00 WIB, malam Rabu, untuk mempertanggung jawab, atas perbuatannya langsung di bawak ke Mapolres BU, dan telah mengakui semua perbutannya sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh korba, tutupnya.
Editor: Redaksi