Kasus Dugaan Korupsi Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu, Mulai Di Bidik Bareskrim Polri

Laporan: Edi Yanto

Kamis, 17 Januari 2019

Kilas Bengkulu – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu mulai bergulir dan Mulai di Bidik Bareskrim Mabes Polri. Kabar terbaru, pelapor, Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA), Deno Marlandone mengaku telah mendapat panggilan dari penyidik Bareskrim. Pernyataan Rilis Resmi Presiden LEKRA melalui WhatsApp pribadinya (17/1/2019)

“Panggilan sudah saya terima, kita segera datang ke Mabes Polri Bareskrim di Jakarta, untuk memberikan keterangan dan bukti tambahan, kita juga telah mendapat telaah dari orang yang kami anggap ahli dibidang tata negara, hasil telaah akan kita serahkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti,” ungkap Deno dalam rilisnya, Kamis (17/1/2019).

Lanjut Deno, terkait laporan, SP2HP juga sudah diterima dari penyidik Bareskrim. Maka pihaknya optimis, kasus yang dia laporkan akan menemui titik terang setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Penyidik Bareskrim.

Terkait bantahan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK nomor P.343.BPKD tahun 2017 dan SWK nomor A.271.BPKD tahun 2018, Deno berpendapat itu merupakan hak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membela diri. Namun Deno menilai, penerbitan SK tersebut diduga berakibat kerugian negara.

“Dulu saat kasus Honor Dewan Pembina RSUD M Yunus juga sama, bahkan beberapa pakar mengatakan tidak ada unsur pidana, melainkan hanya soal TUN saja, namun kenyataannya Gubernur Junaidi Hamsyah masuk bui,” tutur Deno.

Pembelaan dari terlapor menurut Deno hal yang wajar, namun proses hukum akan menguji kebenarannya.

“Silahkan saja mereka membela diri, namun akan lebih baik jika menyiapkan diri untuk diperiksa, sebab kewenangan salah benar itu pengadilan yang menentukan,” pungkas Deno.

Sebelumnya, pada Jumat 4 Januari 2019, Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) melaporkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan dalam SK yang mengatur tentang upah pungut pajak dan retribusi di BPKD Provinsi Bengkulu.

Kasus tersebut menurut Deno, Presiden LEKRA, mirip dengan kasus yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

Editor: Redaksi

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *