Laporan : Putra satria. SE
Jum’at, 11 Januari 2019
Kilas Bengkulu Mukomuko– Pembangunan Los Terbuka Pasar Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, yang dikerjakan CV. Diahika Mulya Utama, dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar lebih diduga tidak sesuai Rencana Angaran Biaya (RAB).
Berdasarkan investigasi kilasbengkulu.com dengan beberapa orang pekerja los pasar tersebut beberapa waktu lalu, diantaranya Zul, mengakui sampai pada hari ini belum mendapatkan bayaran upah kerja, jasa pasang kerangka baja serta atap, terkait proyek Pembangunan Los Terbuka Pasar (PLTP) desa Gajah Mati, kecamatan Sungai Rumbai, kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tersebut.
Disamping itu ada 3 item pekerjaan pada los pasar tersebut diduga tidak dilaksanakan, seperti pekerjaan Rabat Beton (RB) dengan volume 11,19 Meter Kubik (M3). Selanjutnya pekerjaan Beton Tumbuk Bawah Lantai (BTBL) dengan volume 12,69 M3, dan pekerjaan lantai kerja bawah pondasi dengan volum 2,30 M3.
Pihak kontraktor pelaksana Ketika dikonfirmasi belum lama ini melalui ponsel,
yang mengaku bernama Edi, serta mengaku sebagai direktur CV. Diahika Mulya Utama menjelaskan, dengan nada tinggi, pihaknya siap menerima resiko apapun kalau seandainya tim BPK
sewaktu – waktu melakukan pemeriksaan, dan adanya temuan dalam audit fisik proyek tersebut. Edi selaku pelaksana Proyek juga mengatakan sudah maksimal mengerjakan proyek dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar lebih tersebut.
“Nantikan ada tim BPK melakukan pengecekan dan audit, kita siap bongkar kalau tidak sesuai. Kalau pas tim BPK turun nanti, kami akan beritahukan, Kita akan lihat sama-sama,” kata Edi , yakin pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi atau RAB yang Ada.
Editor: Redaksi