Laporan : Aryon Siswanto
Kamis, 10 Januari 2018
Kilas Bengkulu Utara – Gugatan Yayasan Universitas Ratusamban Arga Makmur (YRSA) Pimpinan Syafrianto Daud, terhadap Yayasan Universitas Ratu Samban (YRS) yang dikomandoi oleh Rektor Imron Rosyadi, ahirnya berahir pada putusan Pengadilan Arga Makmur pada hari Kamis (10/1/2019). Yang mana hasik putusan sidang yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Arga Makmur Alek Adam Faisal SH dalam hal ini diwakili, oleh wakil hakim ketua Erwendu SH.
Dalam putusanya Erwendu memutuskan bahwasanya dari hasil fakta persidangan, yayasan tergugat dalam hal ini Yayasan Ratu Samban dinyatakan menang atas putusan hakim. Namun putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap sejak di sampaikanya hasil keputusan. Yang mana pihak penggugat masih diberikan kesempatan selam 14 hari kedepan sejak jatuhkanya putusan untuk mengajukan banding. Dan apa bila selama 14 hari pihak penggugat tidak mengajukan banding maka keputusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. Dan pihak YRS dinyatakan menag atas putusan hakim tersebut.
Sebelum palu di ketok, Hakim kembali menayakan kepada kedua belah pihak atas putusan tersebut. Kembali saya tanyakan Kata Erwendu, ” Apakah pihak penggugat ingin mengajukan banding atau tidak, dalam hal ini pihak penggugat menjawab “pihak kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut apakah kami akan mengajukan bading atau tidak,” Pertanyaan yang sama di sampaikan kepada pihak tergugat, dalam hal ini Yayasan Ratu Samban menerima atas putusan hakim tersebut dengan senag hati,”
Kepada awak media seusai menghadiri sidang putusan, Kuasa Hukum Yayasan Ratu Samban dalam hal ini Eka Septo, SH, mengatakan, pihaknya menerima dan mengapresiasi atas putusan yang telah di samapaikan oleh majelis hakim.
Dengan sudah dibacakanya hasil fakta persidangan dan pihak kami dinyatakan menang atas putusan tersebut. Kami berharap permasalahan ini selesai samai disini, karea saat ini pihak kami ingin fokus memikirkan kelanjutan dunia pendidikan Universitas Ratusamban, di Kabupaten Bengkulu Utara ini. Akan tetapi kami berharap atas putusan tersebut tidak ada pihak yang merasa berkecil hati atas putusan tersebut, karena saya menilai tidak perlu kita perluaskan siapa yang kalah dan siapa yang menang, karena yang menang adalah kita semua masyarakat Propinsi Bengkulu, khususnya Bengkulu Utara.
“Akan tetapi saat ini kita berbicara kedepan, tentang bagaiman cara kita bersam-sama memajukan dunia pendidikan di Kabupaten BU. Sebagai mana kita ketahui Universitas Ratu Samban merupana salah satu Untiversitas daerah yang ada di Provinsi Bengkulu. Jadi mari sama-sama kita memajukan Universitas Ratu Samban kedepanya,” tandas Eka.
Editor : Redaksi.