LSM Lekra Laporkan Dua Kabupaten Dalam Provinsi Bengkulu Ke MAPOLDA, Adanya Dugaan Korupsi

Laporan: Edi Yanto 

Sabtu, 11 Januari 2019

Kilas Bengkulu – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra),  melaporkan adanya dugaan kasus korupsi di dua Kabupaten dalam Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahiang ke Polda Bengkulu. Laporan disampaikan ke Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Jumat (11/1/2019).

“Kita merencanakan akan melaporkan dua Kabupaten dalam Provinsi Benkulu, yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kepahiang, hari ini Bengkulu Tengah yang kita laporkan terlebihdahulu, minggu depan menyusul Kepahiang,” kata Deno Marlandone, Presiden LSM Lekra.

Dijelaskan Deno, di kirim melalui rilis berita dalam WhatsApp nya, laporan kasus korupsi di Bengkulu Tengah, terkait indikasi kerugian negara yang jumlahnya puluhan miliar. Mayoritas kasus didominasi kasus belanja fiktif. Selain itu, juga kasus hilangnya aset Pemkab Bengkulu Tengah yang nilainya miliaran rupiah.

“Adapun Rincian potensi kerugian negara sebagai berikut (1). Terdapat saldo piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tahun 2016 sebesar Rp 4.121.778.390. (2).Potensi kerugian negara pada aset Pemkab Bengkulu Tengah yakni adanya 198 Aset Kendaraan Roda dua dan roda empat yang tidak diketahui keberadaannya senilai Rp 2.725.00.624 dan 30 unit kendaraan yang tidak dilengkapi dengan nomor mesin, nomor rangka, nomor polisi dan nomor BPKP dengan nilai Rp 3.059.926.124. (3).Potensi Kerugian Negara Rp 10.007.598.905 pada 8 OPD. Belanja tersebut diduga fiktif karena tidak ada bukti pertanggungjawaban hingga 6 April 2018. (4). Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah namun tidak didukung dengan bukti setor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp 398.330.165. temuan adanya nilai setoran pajak belum dapat ditunjukkan sebesar Rp 1.191.892.415 pada 9 OPD. (5). Belanja Diduga Fiktif di BKD Rp 1.632.254.225, di 5 OPD senilai Rp 2.079.663.880 dan tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 74.925.000.
(6). Temuan potensi kerugian negara di Dinas PUPR tahun anggaran 2017, sebesar Rp 522.395.079

Sementara untuk kasus korupsi di Kepahiang, Deno menjelaskan kasus dugaan korupsi didominasi di Sekretariat Daerah. Selain itu, juga ada indikasi korupsi pada belanja rutin Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Nilainya juga miliaran, juga ada beberapa OPD, salah satunya dinas PU Kepahiang,” tutup Deno.

Baca Juga

Forum Masyarakat Rejang BU Undang Warga Halal Bihalal Idul Fitri 1445H, Ini Jadwalnya

Laporan : Edi Yanto Rabu, 17 April 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Forum Masyarakat Rejang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *