Laporan : Edi Yanto
Selasa, 8 Januari 2019
Kilas Bengkulu Utara – Melalui Komisi III DPRD BU akan melanjutkan pembahasan masalah sengketa lahan SD Model dengan masyarakat mengklem pemilik lahan. Disambangi Kilasbengkulu.com, Selasa (8/1), melalui Ketua Komisi III DPRD BU, Mohtadin, S.Ip memastikan, pada hari senen 14 Januari 2019, sudah menjadwalkan Rapat Kerja (Hering), untuk memanggil kembali baik itu pihak Pemerintah daerah maupun yang mengakui pemilik lahan
untuk melakukan hearing kelanjutan hearing yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu dalam mencari solusi dan kebenarannya, kata Mohtadin.
“Dalam hering berikutnya Diharapkan kedua belah pihak untuk dapat membawak data dan bukti – bukti yang akurat agar, permasalahan ini dapat di selesaikan secepatnya, Hering sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemkab BU) belum mampu menunjukkan bukti-bukti otentik dasar pembuatan sertifikat lahan SD model tersebut,” jelas ketua Komisi III.
Lanjut Mohtadin ketua komisi III, sekaligus Calon anggota Dewan Dapil 4 dari partai PAN, pada pemilu April 2019 yang akan datang, surat undangan rapat hering nomor 005/DPRD/2019, dengan agenda rapat kerja Komisi III DPRD, mengenai lahan lokasih Sekolah Dasar (SD) Modek Desa Karang Suci Kecamatan argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, kita layangkan dari jauh – jauh hari, agar kedua belah pihak dapat mempersiapkan data – data, apa yang pihak kita butuhkan dengan baik dan matang.
Jadwal Hering yang sudah di tetapkan tersebut di harapkan pihak terkait untuk dapat hadir Pada hari senen 14 Januari 2019 pukul 10 WIB di ruangan komisi gabungan DPRD BU. Kepela Dinas atau Badan yang berkopenten harus hadir dan tidak boleh diwakili, dan di minta dapat membawak dokumen dan data-data yang berkaitan dengan masalah terkait, dan yang dibutuhkan oleh pihak Dewan pada hering sebelunnya dengan selengkap – Lebgkapnya, agar permasalahan sengketa lahan tersebut tidak berlarut – larut, dan di selesaikan kedua belah pihak secepatnya, tutup Mohtadin.