Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 4 Januaru 2019
Kilas Bengkulu – Rohidin Mersyah, Gubernur Provinsi Bengkulu, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh LSM Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA), Pada Jumat (4/1/2019). Gubernur, Rohidin Mersyah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.
“Laporan Kasus ini, mirip dengan kasus Gebenur sebelumnya (UJH), terkait SK yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu, tahun 2017 – 2018,” kata Presiden Lekra, Deno usai memasukkan lapor ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, melalui WhastApp, pada jum’at (4/1)
Lanjut Deno, peran Gubernur Rohidin dalam kasus itu menerbitkan SK yang diduga berakibat adanya kerugian negara. Selain itu, Rohidin juga menerima kucuran dana dari upah pungut itu yang diduga berdasarkan SK tidak berlaku surut.
“jika Gubernur Bengkulu sebelumnya, Junaidi Hamsyah (UJH), bisa jadi tersangka dengan kasus yang mirip ( serupa), kenapa dalam kasus ini Rohidin tidak bisa jadi tersangka, kita percayakan kepada penyidik Mabes Polri untuk mengungkap dugaan korupsi ini,” ujar Deno.
“Laporan sudah disampaikan hari ini, Jumat (4/1), sebelumnya juga kami sudah berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Polri, kita berharap kasus ini diungkap cepatnya, agar tidak terjadi politisasi,” imbuh Deno.
Dijelaskan Deno, dalam kasus itu, mulanya dibentuk tim pelaksana pemungutan dan besaran insentif, pemungutan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan di Provinsi Bengkulu. Kemudian, lanjut Deno, SK dikeluarkan pada 30 Mei 2018 namun berlaku surut 1 Januari 2018.
“Dugaan Dalam rentang waktu itu, uang negara ratusan juta dicairkan tidak sesuai mekanisme, namun untuk pembuktian adanya kerugian negara, itu tugas penyidik bersama BPK RI, maka kita percaya sepenuhnya kepada pihak penyidik Polri untuk mengungkap kasus ini, sebab bisa jadi ada kejahatan dibalik keputusan birokrasi ini, untuk sementara, kami hanya bisa menduga, pembuktianya itu tugas Aparat penegak hukun” papar Deno.
Dalam waktu dekat kami akan kembali ke mabespolri, guna melengkapi berkas laporan, yang sempat tertingal di bengkulu, tutup, Deno Marlandone Presiden Lekra.