Laporan: Edi Yanto
Sabtu, 5 Januari 2019
Kilas Bengkulu Utara – Dalam waktu dekat, selain Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di laporkan ke Mabespolri, Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA), juga akan melaporkan Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian dan Kepala Dinas PUPR BU, Ke Bareskrim, kata Deno Melalui WhatsApp pada hari Sabtu 5 Januari 2019.
“Pada awalnya LSM LEKRA, hari jum’at 4 Januari 2019, disamping melaporkan dugaan korupsi Gubernur Bengkulu, kami juga akan melaporkan, dugaan Korupsi Bupati Begkulu Utara, Ir.H. Mian dan Kepala Dinas PUPR, Heru Susanto ST, Ke Bareskrim Mabes Polri. Akibat berkas dugaan Korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara tertinggal maka Laporan tersebut batal, sementara kita masukkan. Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat pihak kami LSM LEKRA akan kembali ke jakarta, untuk Menyerahkan berkas laporan Khusus Dugaan Korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara”, kata Deno
Lanjut Deno, untuk sementara khusus dugaan Korupsi di Kabupaten Bengkulu Utara, yang bakal kami laporkan Ke Bareskrim Mabespolri, belum dapat kami bocorkan.
“Pokok – pokok permasalahan yang terkait di Kabupaten Bengkulu Utara, sementara belum dapat kami bocorkan secara terang menerang, salah satunya terkait pekerjaan di Dinas PUPR pimpinan Heru Susanto ST. Belum dapat di publikasikan secara luas karena pengaduannya belum kami masukkan ke Bareskrim Mabespolri, di sebabkan pada saat kami ke jakarta berkas untuk BU tertingal, disamping itu menghindari jangan sampai adanya dari pihak – pihak atau oknum – oknum tertentu mencari keuntungan dalam momen permasalahan tersebut, yang pasti BU masuk dalam pengaduan kami, dalam waktu dekat ini”,tutup Deno.