Kamis, 29 November 2018
Kilas Bengkulu Utara – Terkait Pelantikan perangkat Desa Gembung Raya Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang bertentangan dengan PERDA Perangkat Desa atau APBDes 2018.
Bupati Bengkulu Utara, Ir.Mian melalui Kepala dinas KOMINFO, Kiman Nazardi, ditanya Kilas, apakah ada upayah Bupati BU, untuk memangil Camat, dan Kades Gembung Raya, masalah Pengangkatan Perangkat Desa yang diduga sudah melangar PERDA, melalui WhatsApp, Kiman hanya menjawab dengan singkat, Saya koordinasikan dulu, kata kiman.
Baca juga : http://kilasbengkulu.com/2018/11/27/bupati-bu-diduga-lakukan-pembiaran-camat-dan-kades-tabrak-perda/
Sisih lain Anggota Dewan BU, dari Partai PAN menjelaskan, semestinya Kepala Desa Gembung Raya, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Camat Napal Putih apakah boleh, Kades langsung, mengangkat perangkat desa tampa melalui proses petunjuk PERDA Perangkat Desa.
“Memang saya mendapat Informasih dari Masyarakat desa setempat, terkait pengangkatan dan pelantikan perangkat Desa Gembung Raya, tidak melalui Proses yang tepat dan benar, tentu daerah kita mundur kebelakang, Untuk apa menghabiskan Anggaran pembahasan dan pengesahan PERDA, jika tidak digunakan, dengan benar dan baik. Maka kita berharap Pemerintahan Bupati Era, Ir.Mian Ini, Harus tegas dalam bertindak, jika ada yang melanggar aturan, apa lagi terkait masalah pengangkatan perangkat Desa di Gembung itu, kalau tidak maka ambaradul la semua, Birokrasi Daerah ini, bahkan akan menjalar ke desa – desa lain nantinya,” Kata Mohtadin.
Camat Napal Putih yang diduga mengentaui Proses pelantikan Perangkat Desa Gembung Raya, tidak Sesuai dengan PERDA tersebut, di telepon hp nya tidak aktif, melalui WhatsApp pun, belum juga ada jawaban, sehingga berita ini di sebar luaskan, hak jawab kades, camat dan Apakah ada upaya tindakan Bupati Bengkulu Utara(Mian) belum dapat kami tulis.