Ini Tata Tertib Kampanye, Caleg Dapat Memasang Iklan Di Media

Laporan : Edi Yanto

Rabu, 26 September 2018

Kilas Bengkulu Utara – Badan pengawas pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, mengeluarkan pengumuman  tentang peraturan bagi caleg yang ingin Berkempanye dan mengenalkan diri kepada masyarakat ada berapa peraturan yang harus di patuhi.

Ketua Bawaslu Titin Sumarni, SH, Menjelaskan Berdasarkan dengan dasar hukum, Unadang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum, peraturan Komisi pemilihan umum, nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Umum tahun 2019 peraturan badan pengawas pemilihan Umum Nomor 21 tahun 2018, pengawas penyelenggaraan Negara Repubelik Indonesia tahun 2018 Nomor 070, PKPU Nomor 23 tahun 2018 Kampanye Pemilihan Umum 2019, PKPU Nomor 28 tahun 2018 atas perubahan peraturan Komisi pemilihan Umum tenteng Kampanye.

Melalui surat yang di kirim kan ke seluruh Pimpinan Media Masa di Bengkulu Utara dengan Nomor Surat 124/ K.BE-03/PM. 00.02/ IX/ 2018, sebagai mana ketentuan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 275 dan pasal 276 ada berapa ketentuan yang harus di pahami bagi Caleg, jelas Titin.

“Para Caleg, ada ketentuan yang harus dapat  di taati sesuai dengan pasal 275 menyebutkan bawa kampanye dapat di lakukan melalui, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyeberan bahan kampanye pemilu kepada hak layak umum, pemasangan alat peraga di tempat umum ,Media Sosial, Iklan Media masa cetak,Media masa elektronik, Rapat Umum, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melangar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang unadangan yang berlaku.

Seluruh calon Anggota DPRD, DPD, DPR, serta pasangan calon Presiden dan wakil presiden, dapat melaksanakan Kampanye setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), tiga hari setelah pengumuman penetapan caleg yang di keluarkan oleh KPU Bengkulu Utara, sampai pada akhri masa tenang, Jelas Titin Sumarni, Tugiran, Tri Suyanto, Bawaslu Bengkulu Utara.

Baca Juga

Pemdes Talang Tengah Di Benteng Bagikan Bantuan BLT-DD Akhir Anggaran 2024

Laporan : Anel Yadi Senin, 23 Desember 2024 Kilas, Benteng – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Tengah kecamatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *