Laporan : Edi Yanto
Rabu, 6 Juni 2018
Kilas Bengkulu Utara – Jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas 2 Raperda yang diajukan pada sidang Paripurna pada Rabu, (6/6) terkait desakan Dewan kepada Bupati agar segera copot 2 Kepala Dinas, di Ruang Sidang DPRD Bengkulu Utara yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara didampingi Wakil Ketua I DPRD H Bambang Irawan. SH, Wakil Ketua II Parmin. S.IP, Pihak Eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septiadinata. SE, OPD, Unsur Muspida dan Tamu undangan lainnya, dengan tegas Dewan menolak jawab pihak Eksekutif.
Arie dalam Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Raperda, pelaksanaan Evaluasi serta untuk mengganti atau mencopot pejabat tidak serta merta dilakukan bila ada kesalahan dalam melaksanakan tugas. Pejabat yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja dan disertai pembinaan dan teguran.
Dilanjutkan Arie, Jika kesempatan itu sudah diberikan tidak menunjukan kinerja yang baik, Profesional, efektif dan efisien dalam kurun waktu 1 sampai 2 tahun sejak diangkat dalam jabatan, maka perlu dilakukan mutasi berupa rotasi atau pemberhentian dalam jabatan struktural. Itu juga akan dilakukan sesuai aturan melalui Tim Baperjakat pada akhir tahun.
Dedi Syafroni anggota DPRD Bengkulu Utara politisi Demokrat atas jawaban Eksekutif rekomendasi meminta mengevaluasi atau mencopot dua Kepala Dinas yakni DPU-PR dan Dispendik. Dedy yang juga dari Fraksi Merah Putih kepada kilasbengkulu.com via ponsel (6/6) sekira pukul 19:18 WIB dengan tegas mengatakan, jawaban dari pihak eksekutif terhadap rekomendasi meminta pencopotan dua pejabat tersebut menolak atau tidak menerima.
“Yang jelas kami dari Fraksi Merah putih tidak menerima atas jawaban pihak eksekutif,” demikian Roni.
Editor : Mukhlis Effendi.