Kilas Bengkulu Utara – Sumber daya lokal yang merupakan potensi ekonomi harus dapat dikembangkan serta dimanfaatkan secara optimal. Sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan kemakmuran masyarakatnya.
Beranjak dari salah satu strategi pembangunan yang akan dilakukan, guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Bengkulu Utara, diantaranya adalah dengan upaya menciptakan kawasan industri yang perlu mendapat payung hukum berupa Perda.
Bupati Bengkulu Utara Ir Mian menyampaikan dalam paparannya menjawab pertanyaan 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara atas 3 Raperda yang diajukan dua hari sebelumnya. Diantaranya Raperda tentang kawasan industri, Maghrib Mengaji dan Raperda perubahan Perda tentang Pilkades yang mendapat respon positif dari dewan.
“Pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah tersebut, dengan dasar pertimbangan terhadap potensi daerah,” kata Mian dalam penyampaiannya pada Paripurna DPRD BU, Rabu (7/3).
Menjawab soal Raperda Pilkades, Bupati menegaskan pihak pemerintah daerah telah mengadakan sosialisasi agar tidak terjadi permasalahan terhadap desa yang ada di kabupaten Bengkulu Utara. Termasuk telah menggelar pelatihan para aparatur desa.
“Pemkab Bengkulu Utara terus meningkatkan PAD yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dari segenap jenis pajak yang ada. Sedangkan langkah untuk menerapkan Maghrib mengaji, Pemkab melalui Dinas Pendidikan telah melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah sekabupaten Bengkulu Utara,” papar Mian.
Pada paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pihak eksekutif atas pandangan fraksi terhadap 3 Raperda tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap SE, berikut segenap wakil ketua dan anggota. Hadir pula sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkab BU serta unsur terkait lainnya.
LAPORAN : Redaski.