Kilas Bengkulu Utara – Ketua BEM Unras Yoki via handphone kepada Kilasbengkulu.com. Rabu (21/2), Sekitar pukul 12.34.wib. Menegaskan,
“Kami mahasiswa tidak takut atas isu ancaman gugatan secara hukum dari pihak YRSAM, Sugeng Suharto yang mengklaim selaku Rektor Universitas Ratu Samban Arga Makmur.
berkaitan dengan bea siswa Unras yang telah dianggarkan oleh Pemkab yang belum diberikan Terhadap mahasiswa untuk SPP Tahap ke 3 dan 4, 2017- 2018,”.
“Silahkan saja Sugeng berkicau untuk melakukan pengaduan terhadap mahasiswa, yang kami tuntut hanyalah Angaran SPP, hak kami yang diangarkan oleh pemerintah daerah dan di sahkan DPRD Tersebut.”
“Sebab hingga sampai saat ini dana tersebut raib entah kemana, dan untuk siapa dicairkan oleh pemkab tersebut”.
“Saat penyampaian orasi di pemda beberapa hari yang lalu, pihak pemkab menjanjikan akan memfasilitasi untuk bertemu antara mahasiswa dengan pihak yayasan Ratu Samban Arga Makmur, untuk menjelaskan berkaitan Beasiswa ini,” tutup Yoki.
Lain lagi apa yang di sampaikan Sekretaris Yayasan Ratu Samban (YRS), Novri Andi, SE, Saat mendatangi Kantor Kilasbengkulu.com. Rabu (21/2).
Beredar isu bahwa pihak Yayasan Ratu Samban Arga Makmur(YRSA) dalam waktu dekat akan gugat Yayasan Ratu Samban (YRS) ke ranah hukum, Silahkan saja.
“Jika ada pihak – pihak yang merasa di rugikan ingin mengugat secara hukum Yayasan Ratu Samban (YRS),
“silahkan saja, Sebab itu bukan ranah kami untuk Menangapinya, karena yang mengeluarkan SK Operasional itu Adalah menteri,”
Lebih lanjut Andi sampaikan, “Sampai saat ini kami dari pihak Yayasan YRS tidak pernah merasa ada dualisme didalam tubuh Yayasan Ratu Samban.”
Sesuai dengan surat nomor 3254/6.c5/KL/2017, yang dikiim pihak KEMENRISTEKDIKTI, Terhadap (YRS), sudah dengan tegas menyatakan, bahwa Badan penyelenggara yang berhak mengelola Universitas Ratu Samban adalah Yayasan Ratu Samban (YRS), Bukan pihak yayasan Lain.
Perlu di ketahui oleh berbagai pihak SK Operasional No.172/D/O/2021, yang di akui Yayasan Ratu Samban Arga Makmur, (YRSAM), yang telah di ubah oleh pihak kementerian riset teknologi dan penddikan tinggi (KEMENRISTEKDIKTI) Jakarta, Bahwa yang berhak mengelola Universitas Ratu Samban adalah YRS Tegas Andi (ME)