Tim Rekomtek turun ke lokasi quari galian C

Izin Rekomtek Quari Galian C Desa Senali Mati, Satu Tahun Beroperasi Secara Ilegal

Kilas Bengkulu Utara –  Iskandar Selaku ketua Rekomtek dan rombongan Tim PUPR Propinsi selasa (20/2), sekitar pukul 10.15 Wib. Terjun langsung ke lapangan Memantau Quari galian C, PT. Avika Utama, yang berada di Desa senali Kecamatan Arga Makmur,  Kabupaten Bengkulu Utara.

Iskandar Selaku ketua Rekomtek Bersama Tim PUPR Propinsi saat terjun ke lokasi, berhasil  mendapat temuan sementara dimana pihak pengusaha diduga melakukan penambangan di luar koordinat izin yang sudah dikeluarkan terdahulu.

Sementara izin Rekomtek yang dikeluarkan 29 maret 2016, sampai hari ini tidak pernah diperbaharui oleh pihak pengusaha, seharusnya setiap tahun pihak pengusaha melaporkan dan memperpanjang izin.

Wartawan kilasbengkulu.com bersama Plt. Kepala Dinas PUPR di ruang kantornya

“Untuk sementara Izin Rekomtek PT. Avika Utama Sudah Mati, Artinya Quari Galian C, yang berada di desa senali dalam melakukan kegiatan saat ini  dinilai Ilegal, namun Untuk sementara saya koordinasikan terlebih dahulu terhadap kepala dinas (Pak Okta), apakah galian C desa senali, layak untuk di tutup, atau tidak,  harapan kita pihak pengusaha untuk dapat taat aturan yang ada, jika tidak mematuhi aturan maka pengusaha akan ditindak tegas,” jelas Iskandar.

Lanjut iskandar, “pihak pengusaha Quari galian C Desa Senali, diduga melakukan penambangan di luar izin yang sudah di keluarkan pihak Rekomtek untuk itu diharapkan pihak pengusaha dapat membawa PETA dan semua izin agar dapat di cek ulang secara bersama, dengan pihak-pihak terkait, dimana titik koordinat penambangan yang sebenar-benarnya,” tutup iskandar selaku ketua Rekomtek.

Muktin mengakui selaku pemilik Quari galian C, Desa Senali, Mengatakan, terhadap Tim Rekomtek di lokasi proyek siap untuk, melakukan pengukuran kembali,  dan mentaati aturan.

“Jika terjadi abrasi terhadap jembatan gantung desa senali tersebut saya siap membangun dan menggantinya, disamping itu kalau memang mengharuskan 1 kilo dari jembatan gantung untuk beraktifitas, pihak kami akan mentaati aturan tersebut,” kata Muktin

Bahkan Muktin berjanji terhadap pihak Rekomtek dalam waktu dekat untuk mengurus izin Rekomtek dan menemui pihak tim di Propinsi Bengkulu.

Sedangkan kepala dinas PUPR Propinsi Bengkulu (Oktaviano, ST, MT) yang ditemui kilasbengkulu.com. Sore hari sekitar 15.45.Wib, diruang kerjanya menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh.

“Untuk Sementara saya belum dapat berkomentar, sebab tim Rekomtek yang turun pagi tadi belum melapor apa hasil di lapangan,” Tutup Oktaviano.(DD)

Baca Juga

Anggaran DPUPR BU 2024 Era Munadi, Jalan Dusun 1 Karang Anyar 2 Mulus Warga Ucapkan Terima Kasih

Laporan : Edi Yanto Senin, 18 November 2024 Kilas, Bengkulu Utara –  Pembangunan jalan Hotmix …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *