Tiga Orang Apratul Sipil Negara Kabupaten Kaur Terancam di Pecat, Ini Kata Sekda

Laporan : Indarno

Senen, 4 Februari 2019

Kilas, KaurTiga orang Aparatul Sipil Negara (ASN) kabupaten Kaur  Provinsi Bengkulu berinisial Am, Ds, dan Bg di duga melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiga ASN tersebut sudah mendapat keputusan dari  BKN Regional VII pengadilan Negeri palembang no  09,010 dan 011/KR.VII/ BKN. E/1/2019.

Dimana  isi surat BKN Regional VII Palembang tersebut antara lain Berdasarkan data dan informasi pada ayat 1 bab 2 serta undang – undang  pada angka 3 dapat kami sampaikan untuk melakukan penelusuran terhadap 3 oknum ASN. Apabila ada unsur benar maka Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengajukan surat pemberhentian kepada Bupati selaku pimpinan Daerah. Surat keputusan di tetapkan paling lambat 21 hari kerja dan di tetapkan mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, S. Sos.  M. saat di Konfirmasi Media Online Kilasbengkulu.com, di ruang kerjanya, senen (4/02/2019), sekitar pukul 11.02 WIB, membenarkan seda ada surat dari BKN Regional VII Palembang.

” Memang benar sudah ada surat dari BKN  Regional VII palembang,  untuk melakukan penelusuran terhadap 3 orang ASN terkait kasus Korupsi.  Kami masih melakukan penelusuran surat keputusan pengadilan negeri, apabila hal tersebut benar maka kami akan proses secepatnya,” tutup Nandar Munadi

Editor : Redaksi

Baca Juga

Laporan Warga Komisi III DPRD Bengkulu Utara Sidak Ke PT BAS

Laporan : Redaksi Senin, 27 April 2026 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan perwakilan rakyat daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *