Laporan : Indarno
Senen, 4 Februari 2019
Kilas, Kaur – Tiga orang Aparatul Sipil Negara (ASN) kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu berinisial Am, Ds, dan Bg di duga melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga ASN tersebut sudah mendapat keputusan dari BKN Regional VII pengadilan Negeri palembang no 09,010 dan 011/KR.VII/ BKN. E/1/2019.
Dimana isi surat BKN Regional VII Palembang tersebut antara lain Berdasarkan data dan informasi pada ayat 1 bab 2 serta undang – undang pada angka 3 dapat kami sampaikan untuk melakukan penelusuran terhadap 3 oknum ASN. Apabila ada unsur benar maka Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengajukan surat pemberhentian kepada Bupati selaku pimpinan Daerah. Surat keputusan di tetapkan paling lambat 21 hari kerja dan di tetapkan mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, S. Sos. M. saat di Konfirmasi Media Online Kilasbengkulu.com, di ruang kerjanya, senen (4/02/2019), sekitar pukul 11.02 WIB, membenarkan seda ada surat dari BKN Regional VII Palembang.
” Memang benar sudah ada surat dari BKN Regional VII palembang, untuk melakukan penelusuran terhadap 3 orang ASN terkait kasus Korupsi. Kami masih melakukan penelusuran surat keputusan pengadilan negeri, apabila hal tersebut benar maka kami akan proses secepatnya,” tutup Nandar Munadi
Editor : Redaksi