Laporan : Indarno Senen, 4 Februari 2019 Kilas, Kaur – Tiga orang Aparatul Sipil Negara (ASN) kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu berinisial Am, Ds, dan Bg di duga melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga ASN tersebut sudah mendapat keputusan dari BKN Regional VII pengadilan Negeri palembang no 09,010 dan 011/KR.VII/ BKN. E/1/2019. …
Selengkapnya
KilasBengkulu.com Lugas, Tandas, Akurat