Laporan : Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026
Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat paripurna ini, tertuang dalam surat undangan nomor : 98/100.3.6/II/Set-DPRD/2026 di Ruang rapat paripurna, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU, Parmin, S.IP, didampingi Waka I, Ichram Nur Hisayah, ST, Waka II, Herliyonto, S.IP dan Sekwan Karwiyanto, S Sos, di ikuti Anggota Dewan, dihadi Bupati, Sekda, kepala OPD, FKPD, maupun undangan lainnya pada hari Senin (26/10/2026)
Parmin, mengatakan, rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Rapat paripurna kali memiliki beberapa agenda yaitu penyampaian Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selain itu juga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Parmin.
Lanjut Parmin, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Bersama antara lembaga DPR Bersama pemerintah daerah, yang menghasilkan persetujuan
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selain itu juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Setelah kita mendengar kata akhir masing-masing fraksi, yang menerima maupun menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka kita mengambil keputusan Bersama antara lembaga DPR Bersama pemerintah daerah, untuk kepentingan seluruh masyarakat di Daerah ini, yang diharapkan dapat dijalankan secara baik nantinya,” tutup Parmin.
Editor : Redaksi.
KilasBengkulu.com Lugas, Tandas, Akurat
