Laporan : Redaksi
Selasa, 6 Oktober 2026
Kilas, Bengkulu Utara – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan 10 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Tahun 2026.
Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Nyoman Karwiyanto, menjelaskan, dari total 17 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, 7 Raperda telah dibahas hingga menjadi Perda
“17 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, 7 Raperda telah dibahas hingga menjadi Perda,” tegas Karwiyanto
Sementara 10 Raperda lainnya masih dalam proses penyelesaian dan ditargetkan dapat dituntaskan pada masa sidang ketiga.
Dari jumlah tersebut, 7 Raperda menjadi agenda baru yang akan ditindaklanjuti pada masa sidang ketiga. Raperda tersebut meliputi :
1. Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 (sudah dibahas di masa sidang kedua, tinggal pengesahan)
2. Perubahan Ketiga Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
3. RP3KP – Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
4. Penyertaan Modal kepada BUMD
5. Perubahan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (sudah dibahas di masa sidang kedua, tinggal pengesahan)
6. Pengelolaan Sampah
7. Perubahan Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (sudah dibahas di masa sidang kedua, tinggal pengesahan (Adv)
Editor : Redaksi
KilasBengkulu.com Lugas, Tandas, Akurat
