Pimpinan DPRD BU Tegaskan Soal Peruhan Perda Perangkat Desa Dapat Mempermuda Pengawasan Kinerja Desa

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 21 November 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Pimpinan DPRD kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, melalui Waka II, Herliyanto,S.IP,  mengatakan, melalui pembahasan Raperda perubahan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang dilakukan tim Pansus saat ini untuk membedah terkait  pasal demi pasal dalam memastikan jika menjadi Perda benar – benar bisa dilaksanakan semua pihak  dengan sebaik mungkin.

Rapat tim Pansus dengan pihak-pihak terkait, guna memastikan Raperda setelah menjadi Perda dapat dijalankan dengan sebaik mungkin. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hendaknya benar – benar terjun ke Desa – Desa untuk melakukan sosialisasi agar memahami isi Raperda setelah menjadi Perda, jangan sampai masih ada desa yang memiliki fenafsiran berbeda  nantinya,” ucap Herliyanto alias Ba’af, (21/11/2023).

Lanjut Herliyanto, pihaknya berharap, setelah selesainya pembahasan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa tersebut selesai di bahas tidak ada lagi pihak desa – desa yang melakukan pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan prosedur maupun aturan. Termasuk  kelas kesalahan yang memang bisa berdampak teguran keras, ringan dan pembinaan juga akan di bahas secara detail semua pihak.

Tentu harapan kita Raperda perubahan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang dibahas oleh tim Pansus bersama pemerintah daerah saat ini dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak setelah menjadi Perda. Pasal demi Pasal wajib dicermati dengan teliti demi kepentingan pihak – pihak terkait nantinya,” tandas Herliyanto.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *