Laporan : Edi Yanto
Senin, 25 September 2024
Kilas, Bengkulu Utara – Berdasarkan berita acara rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU) nomor : 13/BA/BANMUS /2023 pada tanggal pada tanggal 11 September lalu, tentang jadwal pimpinan dan anggota Dewan, maka di jadwalkan pada pukul 10 : 00, Wib, dilakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati terhadap Raperda APBD tahun Anggaran 2024, pada haru Senin (25/9/2023).
Berdasarkan informasi yang di terima pihak media ini, dari staf sekretariat DPRD BU, jadwal rapat paripurna yang sudah di jadwalkan tersebut ditunda. Bahkan pantauan awak media ini beberapa pihak eksekuti sudah ada yang datang, termasuk ketua KPUD, namun keberadaan pimpinan dan anggota Dewan yang menjadwalkan rapat Paripurna hingga jam sudah dijadwalkan belum ada yang masuk kantor. Kuat dugaan tertundanya rapat Paripurna ini, disebabkan tidak hadirnya anggota Dewan dan kelengkapan pimpinan Dewan.
“Informasinya, rapat paripirna di tunda Bang, ditunda sampai jam berapa kami tidak tau,” ucap Stab sekretariat DPRD BU
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada hak jawab di tundanya rapat Paripurna dari pimpinan DPRD BU dan Sekwan. Bahkan Rapat di DPRD Bengkulu Utara, kerap kali tidak dihadiri sepenuhnya anggota Dewan yang berjumlah 30 orang tersebut, dan rapat sering kali molor dari jadwal hingga berjam-jam, yang bisa mengganggu aktivitas pihak – pihak terkait yang menghadiri rapat.
Editor : Redaksi.