Laporan : Anel Yadi
Jum’at, 23 Juni 2023
Kilas, Bengkulu Tengah – Titin Gusnita, perangkat Desa Semidang kecamatan Semidang kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu, sebelumnya mengatakan dipecat secara sepihak oleh Kades dan menolak surat keputusan pemberhentian nomor : 04 tanggal 13 Februari 2023, karena tidak sesuai prosedur dan merugikan dirinya.
Keteranagan Titin Gusnita, tersebut dibantah oleh Doni Martono, selaku kepala Desa Semidang, dengan mengatakan, pengakuan Titin Gusnita, terkait pemecatan secara sepihak tidak benar. Karena telah mengeluarkan surat peringatan (SP) 1, SP, II dan SP III, bahkan pemberhentian bersangkutan telah direkomendasikan oleh pihak kecamatan.
Informasi Terbaru melalui kuasa hukum Titin Gusnita, yaitu, Sapuan Dani, S.H, M.Hum, bersama Drs. Iksan Nazir, S.H, mengatakan, akan segera menindak lanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Kades Semidang (Doni Martono, red), terhadap klainnya.
“Dalam waktu dekat permasalahan klain kami itu, akan berproses sesuai dengan undang – undang yang berlaku. Pihak akan di gugat yaitu, 1. Kepala Desa Semidang, 2. Camat Kecamatan Semidang, dan turut tergugat Kepala Dinas PMD kabupaten Bengkulu Tengah. Kami akan melakukan gugatan perdata, dugaan perbuatan melawan hukum pasal 1365 kitab undang – undang hukum perdata ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Jika sudah selesai gugatan perdatanya, maka kami selaku kuasa hukum akan melanjutkan perkara ini, dengan gugatan secara pidana di pengadilan kota Arga Makmur Bengkulu Utara,” tutup Sapuan Dani, S.H, M.Hum, bersama Drs. Iksan Nazir, S.H, selaku kuasa hukum Titin Gusnita
Editor : Redaksi.