Klarifikasi Kades Semidang Di Benteng Terkait Pengakuan Pencopotan Sepihak Perangkat Desa

Laporan : Anel Yadi

Kamis, 22 Juni 2023

KilasBengkulu Tengah – Kepala desa (Kades) Desa Semidang kecamatan Semidang kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu, Doni Martono, mengklarifikasi atau memberikan hak jawab terkait pemberitaan media ini, atas pengakuan prangkatnya, Titin Gusnita, selaku kadun I yang dipecat secara sepihak oleh kades. Menyatakan pengakuat tersebut tidak benar.

Pemberhentian Titin Gusnita, dari perangkat Desa, sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan pemberhentian yang bersangkutan telah di rekomendasikan pihak kecamatan,” ungkap Doni Martono. (22/6/2023).

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2023/06/20/perangkat-desa-dicopot-secara-sepihak-oknum-kades-di-benteng-belum-ada-solusi-ini-penjelasan-titin-bersama-kuasa-hukumnya/

Lanjut kepala Desa Semidang, semenjak dikeluarnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, tentang besaran penghasilan tetap Kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya, sudah barang pasti perangkat desa punya hak dan kewajiban sesuai dengan jabatan dan tupoksinya masing-masing, demi peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan desa itu sendiri. Sehingga saat ingin menjadi calon prangkat desa tentu membuat surat pernyataan, apabila beberapa kali tidak masuk kantor, tidak mengerjakan tugas sesuai tupoksinya, seluruh perangkat desa siap menerima sangsi mulai dari peringatan sampai dengan pemberhetian secara permanen, katanya.

Perangkat Desa atas nama Titin Gusnita, diberhentikan sesuai dengan tahapan maupun mekanisme yang ada. Seperti memberikan surat SP1, SP2 dan SP3, karena tidak di respon, maka dikeluarkan surat pemecatan yang di lengkapi rekomendasi dari kecamatan, yang dikatakan pemecatan secara sepihak itu tidak benar, karena menurut saya (Kades red) telah mengikuti  tahapan dan prosedur yang ada,” tegasnya.

Terakhir Doni Martono, selaku Kades Semidang menyampaikan kesalahan yang di lakukan saudari Titin Gusnita, hingga dipecat, karena tidak melaksanakan tugas selaku kepala dusun (Kadun). Seperti jika ada permasalahan, di kadunnya, harus di selesaikan dulu sebelum naik terhadap saya (Kades red). Selama Titin Gusnita menjabat Kadun, tidak pernah melakukan tugasnya. Seluruh permasalahan yang ada selalu naik langsung kepada kepala desa, sehingga diberi surat SP1, SP2 dan SP3, sampai pada tindakan tegas pemberhentian atau pemecatan, tandasnya.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Anggaran DPUPR BU 2024 Era Munadi, Jalan Dusun 1 Karang Anyar 2 Mulus Warga Ucapkan Terima Kasih

Laporan : Edi Yanto Senin, 18 November 2024 Kilas, Bengkulu Utara –  Pembangunan jalan Hotmix …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *