Laporan : Anel Yadi
Rabu, 31 Mei 2023
Kilas, Bengkulu Tengah – Salah satu perangkat desa yang bernama Titin Gusnita dipecat oleh kepala desa (Kades) Doni Martono, di Desa Semidang kecamatan Semidang kabupaten Bengkulu tengah perovisi Bengkulu, menolak keputusan kades tersebut. Hal ini disampaikannya terhadap kepala Biro media ini, pada hari Rabu (31/5/2023).
“Saya selaku prangkat Desa kadun I Semidang, menolak SK pemberhentian yang di berikan kepala Desa Atas nama Doni Martono, secara sepihak tersebut. SK pemecatan yang diberikan kepala Desa Nomor : 04 tahun 2023 tanggal 13 Februari 2023 lalu,” jelas Titin Gusnita.
Lanjut Titin Gusnita, sebelumnya kepala desa Semidang memberikan surat pemecatan pada bulan Februari 2023, ada juga surat yang di buat oleh kades pemaksaan pengunduran diri, tepatnya pada tanggal 16 April 2022 lalu, namun hingga hari ini belum di tanda tangani.
“Sebelum ada surat pemecatan bulan Februari 2023 itu. Tampa musyawarah Ada juga surat pemaksaan pengunduran yang harus saya tanda tangani di buat oleh kepala desa, pada tanggal 16 April 2022 lalu. Surat tersebut sampai hari ini tidak saya tanda tangani. Karena saya merasa tidak ada kesalahan yang vatal dalam menjalankan tugas selama ini. Karena kepala desa melakukan perbuatan semenah – menah yang merugikan saya. Maka dalam waktu dekat Saya bersama penasehat hukum akan melanjutkan perkara ini ke PTUN Bengkulu Agar ada keadilan untuk saya,” tutup Titin Gusnita.
Sementara Doni Martono, selaku kepala Desa Semidang kecamatan Semidang mengatakan, masalah ini telah dilakukan mediasi.
“Masalah ini suda kita upayakan mediasi namun belum ada titik temu. Jika yang bersangkutan ingin melapor kemana pun saya akan turuti,” tegasnya.
Sementara Camat kecamatan Semidang, Depi Junaidi, S. IP, mengharapkan permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara musyawarah, atau mediasi.
Editor : Redaksi.