Laporan : Edi Yanto
Rabu, 03 Mei 2023
Kilas, Bemgkulu Utara – Berdasarkan data yang dihimpun pihak media ini, oknum kades kecamatan kerkap kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, yang menjabat di Desa Lubuk Jale, diduga melakukan pemecatan perangkat desa yang tidak sesuai Prosedur atau dikarenakan adanya dendam politik, sehingga di gugat pihak yang di rugikan ke PTUN Bengkulu.
Dari data gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu tersebut bahwasannya pada hari senin depan, tepatnya tanggal 08 Mei 2023 memasuki sidang pertama sekitar pukul 10.00 Wib hingga selesai diruang sidang utama.
Berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang diakses melalui https: //sipp.ptun-bengkulu.go.id. Gugatan tersebut telah teregister pada tanggal 27 Maret 2023 dengan nomor perkara : 10/G/2023/PTUN.BKL. Dengan klasifikasi perkara yakni Kepala Desa dan perangkat Desa.
Lusi Wulansari, selaku penggugat dalam perkara ini, didampingi oleh kuasa hukum Wiwin Haji Saputra, dengan tergugat Kepala Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap .
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Lubuk Jale, Heri Hermansyah, belum bisa dimintai klarifikasi terkait hal tersebut. Sementara Lusi Wulansari selaku penggugat belum juga di dapat keterangannya, apakah perkara tersebut telah di cabut atau tidak, dengan bujuk rayu oknum kepala desa untuk mengembalikan lagi jabatannya sebagai perangkat desa. Sementara di situs SIPP.PTUN-Bengkulu.go.id, perkara tersebut kelihatannya tetap berlanjut.
Editor : Redaksi.